KPK Periksa Staf Ahli Gubernur DIY terkait Kasus Korupsi Mandala Krida

Sekda DIY juga sempat diperiksa sebagai saksi

Sleman, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta APBD 2016-2017, Selasa (23/2/2021).

Dari beberapa saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Sleman hari ini, seorang di antaranya adalah Staf Ahli Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik, Sumadi.

Diperiksa mulai tengah hari, penyidik lembaga antirasuah mengajukan beberapa pertanyaan kepada Sumadi.

Baca Juga: Geledah Kantor BPO DIY, KPK Sita Dokumen Terkait Mandala Krida

1. Tugas dan fungsi Kepala Inspektorat DIY

KPK Periksa Staf Ahli Gubernur DIY terkait Kasus Korupsi Mandala KridaFoto aerial stadion Mandala Krida di Baciro, Kota Yogyakarta. Antara Foto/Hendra Nurdiansyah

Selepas pemeriksaan, Sumadi mengaku dimintai keterangan terkait tugas dan fungsi jabatannya dahulu selaku Kepala Inspektorat DIY.

"Tidak diperiksa, karena aku inspektorat cuma (menjabat) sebentar, gitu lho. Cuma ditanya tugas pokok fungsi inspektorat gitu aja," kata Sumadi di Polres Sleman.

Meski enggan membeberkan pertanyaan lain yang diajukan penyidik, Sumadi menyebut proses permintaan keterangan terhadap dirinya tak berlangsung lama. Lantaran menurutnya, jabatan Kepala Inspektorat DIY ia emban cukup singkat sebelum ditunjuk menjadi Sekda Sleman pada awal tahun 2017.

"Karena aku sebentar di sana (inspektorat) jadi saya tidak berkaitan dengan apa yang jadi bahan pemeriksaan. Aku kan sudah di Sleman. Dia (KPK) tahunya saya di sana (inspektorat)," lanjut Plt Kepala Dinas Kebudayaan DIY itu.

Selain itu, dirinya juga menyebut tidak pernah terlibat dalam pengawasan maupun pemeriksaan pelaksanaan urusan pemerintahan terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.

"Enggak, enggak. Tidak memeriksa," pungkasnya.

2. Erlina belum diperiksa

KPK Periksa Staf Ahli Gubernur DIY terkait Kasus Korupsi Mandala KridaPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, menyatakan ada beberapa saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang diperiksa di Polres Sleman. Mereka adalah pemilik PT Kenanga Mulya, PT Bimapatria Pradana Raya dan PT Tata Analisa Multi Mulya, yakni Aninto Mangun Diprojo. Serta pihak swasta lain bernama Thomas Hartono.

KPK juga memanggil sejumlah pejabat Pemda DIY. Selain Sumadi, antara lain Mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY Erlina Hidayati Sumardi dan Mantan Kepala Bidang Perencanaan Disdikpora DIY, Suroyo.

Erlina yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) sementara mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan resmi dari KPK.

"Kalau yang hari ini belum," ujarnya saat dikontak.

Erlina hanya mengaku dirinya pernah diperiksa saat kali pertama dugaan kasus korupsi Mandala Krida muncul ke permukaan, penguhujung tahun lalu.

"Kemarin itu hanya dimintai keterangan saja, dimintai informasi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida karena dulu kan saya di Bappeda," imbuhnya.

3. Sekda DIY enggan komentar

KPK Periksa Staf Ahli Gubernur DIY terkait Kasus Korupsi Mandala KridaSekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Tunggul Damarjati

Dalam keterangan resminya kemarin Senin (22/2/2021), Ali Fikri juga mengatakan jika KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi di Polres Sleman. Satu di antaranya adalah Mantan Kepala Disdikpora DIY yang kini menduduki jabatan Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

Aji tak membantah dirinya berada di Polres Sleman pada Senin siang. Namun, dia enggan menjelaskan terkait urusan apa dirinya berada di sana.

"Tanyain sama yang lain saja," ucap Aji di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin kemarin.

Baca Juga: 5 Jam Geledah Kantor Disdikpora DIY, KPK Bawa 32 Macam Dokumen

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya