Ketahuan Tak Pakai Masker di Yogyakarta, Awas Kena Denda Rp100 Ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Warga yang masih ogah-ogahan mengenakan masker di tengah masa pandemi COVID-19, wajib berhati-hati kala berada di wilayah Kota Yogyakarta.
Pemerintah kota setempat kini mulai memberlakukan aturan baru melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease - 19 Pada Masa Tatanan Normal Baru.
Baca Juga: Pembatasan Malioboro Dimulai, Pindah Zona Pengunjung Wajib Scan HP
1. Bisa kena denda Rp100 ribu
Dalam Pasal 5 Perwal tersebut, disebutkan barangsiapa yang tak mengenakan masker di tempat umum dikenai denda sebesar Rp100 ribu.
"Sanksi denda adalah opsi, maksudnya adalah ada beberapa sanksi. Misalnya, teguran lisan atau teguran hingga opsi terakhir adalah denda Rp 100 ribu," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Senin (6/7/2020).
Memang, dalam Perwal itu sanksi materi cuma satu di antaranya. Tiga lainnya, antara lain teguran lisan, teguran tertulis, atau kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
Lebih jauh, Heroe yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta itu menekankan, bahwa wewenang pemberian sanksi ada di jajaran Satpol PP setempat.
Satuan Polisi Pamong Praja nantinya yang menentukan jenis sanksi berdasakan tingkat pelanggarannya.
"Apakah cukup hanya diberikan sanksi teguran atau hingga didenda," pungkasnya.
2. Kedepankan pendekatan humanis
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, pihaknya dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan akan lebih condong melalui pendekatan humanis. Tujuannya, demi menumbuhkan kesadaran masyarakat.
"Kami masih menekankan upaya-upaya humanis. Kami berharap kepada seluruh warga Yogyakarta agar menjaga bersama Yogyakarta," kata Agus kala dikonfirmasi.
Tumbuhnya kesadaran masyarakat, menurutnya, memiliki peranan penting dalam meminimalisir risiko penyebaran atau tertular COVID-19. Maka dari itu pula, sejauh ini Satpol PP tak mengendurkan sosialisasi dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan.
"Kalau kami menemukan warga di tempat umum tidak pakai masker dan kami lakukan teguran mereka patuh-patuh," tandasnya.
3. Perwal awasi pemilik usaha
Sebenarnya, dalam perwal tadi bukan cuma perorangan saja yang jadi sasarannya. Para pemilik tempat usaha pun tak luput ketika benar-benar melanggar protokol pencegahan penularan COVID-19.
Sebagian, jenis sanksinya sama seperti teguran tertulis dan teguran lisan. Namun, ada yang bentuknya khusus seperti penghentian sementara kegiatan/usaha; penutupan kegiatan/usaha; atau pencabutan izin kegiatan/usaha.
Baca Juga: Kangen Jogja, Tempat Wisata Ini Sudah Dibuka untuk Umum