Kematian Perempuan di Ngemplak Sleman Terungkap, Pelaku Masih Remaja

Korban sempat diperkosa sebelum dihabisi

Sleman, IDN Times - Seorang pelajar SMK berinsial WFMB (16), warga Merauke, Papua, ditangkap usai diduga bertanggung jawab atas kematian ERK (20), warga Seyegan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jenazah ERK yang penuh luka ditemukan oleh sejumlah warga di sepetak lahan kosong, Jalan Kaliurang Km 17, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, DIY, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Diduga Terlibat Klitih, Puluhan Remaja Ditangkap Polres Bantul

1. Ditangkap usai 12 hari penyelidikan

Kematian Perempuan di Ngemplak Sleman Terungkap, Pelaku Masih RemajaPengungkapan kasus pembunuhan perempuan warga Seyegan Sleman di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria, mengatakan pelaku akhirnya ditangkap setelah jajaran Polsek, Polres, dan Polda DIY 12 hari melakukan penyelidikan.

Burkan berujar, pelaku bisa ditangkap berkat keterangan saksi di seputar lokasi kejadian. Ditambah kesaksian masyarakat dari peristiwa pencurian mesin ATM di SPBU Mangunan, Pakem, Sleman yang terjadi sebelum peristiwa ini.

"Kita periksa CCTV, lalu kita kaitkan dengan peristiwa penemuan mayat tersebut, kita menemukan satu profil yang sama. Masyarakat banyak menginformasikan ke kita, polres bekerja manual, kami menelusuri jalur perjalanan pelaku sampai kemudian kita menemukan si pelaku ini," kata Burkan di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021).

2. Berstatus pelajar beasiswa

Kematian Perempuan di Ngemplak Sleman Terungkap, Pelaku Masih RemajaIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Burkan, sosok pelaku berinsial WFMB (16), seorang warga Merauke, Papua yang beralamat tinggal di asrama salah satu SMK daerah Ngemplak, Sleman. Ia memastikan bahwa pelaku masih berstatus pelajar.

"SMK kelas XI, beasiswa dari daerahnya," ujar Burkan.

3. Memperkosa dan membunuh

Kematian Perempuan di Ngemplak Sleman Terungkap, Pelaku Masih RemajaIlustrasi TKP Pembunuhan (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun siapa sangka, di usianya yang masih sangat muda pelaku ini diduga melanggar berbagai tindak pidana hanya dalam waktu singkat saja. Mulai dari perampokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Sebagian besar dilakukannya terhadap ERK pada 17 November 2021 pukul 00.47 sampai 01.30 WIB.

Burkan melanjutkan, WFMB bertemu ERK yang tengah berjalan ke selatan dari arah Rumah Sakit Panti Nugroho. Awalnya pelaku hanya berniat menguasai harta benda milik korban saja.

Namun, setelah ERK menolak memberikan harta bendanya dan pelaku mengetahui bahwa calon korbannya adalah perempuan, mulai muncul niat untuk melakukan tindak pemerkosaan. ERK lantas didorong ke area semak-semak saat situasi sepi.

"Modus si pelaku menendang korban, menusuk dada korban. Sempat melakukan hubungan seksual dengan korban, mungkin dengan paksaan. Karena korban berteriak, kemudian ditikam sampai meninggal," beber Burkan.

Setelahnya, korban ditinggal begitu saja di lokasi. ERK diduga meninggal akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuh serta luka akibat benturan benda tumpul di bagian kepala.

4. Dikenai pasal berlapis

Kematian Perempuan di Ngemplak Sleman Terungkap, Pelaku Masih RemajaTersangka WFMB (16) pelaku pembunuhan seorang perempuan di Ngemplak Sleman, dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku. Antara lain, obeng, dan palu besi, kemudian pakaian, tas, serta topi yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

"Kami juga masih mencari gunting yang katanya dipakai untuk menusuk korban," ucap Burkan.

Dari kediaman WFMB pula, polisi berhasil menemukan mesin ATM yang diduga dicurinya dari SPBU Mangunan.

"Ada rangkaian pidana dari perampokan, perampasan, pembunuhan, dan juga kemungkinan pemerkosaan," tegas Burkan.

Pelaku, karena perbuatannya ini pun akhirnya oleh polisi dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Lalu, Pasal 351 ayat (3) KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Baca Juga: Jenazah Perempuan di Pantai Depok Diduga Dibunuh Pacar Gelapnya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya