Kecanduan Film Porno, Ketua Remaja Masjid Diduga Cabuli 20 Anak   

Tersangka cabuli korban di masjid dan kamar kos

Sleman, IDN Times - Jajaran Polresta Sleman, menahan ketua remaja masjid di wilayah Gamping, berinisial AS (28) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 20 anak di bawah umur.

"Korban yang sudah kami mintai keterangan ada lima, pengakuan dari tersangka (AS) kurang lebih ada sembilan orang. Namun, berdasarkan informasi yang kami hitung, korban ada 20 orang," kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin, Senin (6/2/2023).

1. Cabuli korban di masjid dan kamar kos

Kecanduan Film Porno, Ketua Remaja Masjid Diduga Cabuli 20 Anak   Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Safiudin menerangkan, peristiwa terungkap setelah salah seorang korban AS yang berinisial AN (16) mengadu ke rekan-rekan sesama remaja masjid dan orangtua. Akhirnya orban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi Januari 2023 lalu.

AN sendiri menjadi korban AS pada 15 Januari 2023 dini hari lalu, ketika ia tengah menginap di lantai 2 salah satu masjid di Gamping selepas mengikuti rapat kegiatan menyambut ramadan bersama rekan-rekan sesama remaja masjid lainnya.

AN saat itu memutuskan untuk bermalam di masjid bersama salah seorang rekannya yang kini menjadi saksi kasus ini.

Dikatakan Safiudin, AS menyusul AN di lantai 2 masjid. Ketika korban tengah terlelap, pelaku melancarkan aksinya. Saat peristiwa berlangsung, AN sama sekali tak sadar dan hanyut dalam tidurnya.

"Saat tersangka melakukan perbuatannya, saksi kebetulan terbangun dan melihat perbuatan tersangka itu," beber Safiudin.

Saksi menceritakan apa yang dilihatnya kepada AN. Korban lantas mengadu kepada orangtuanya dan rekan-rekan sesama remaja masjid.

 

2. AS melakukan akasinya sejak tahun 2013

Kecanduan Film Porno, Ketua Remaja Masjid Diduga Cabuli 20 Anak   Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdapat empat orang rekan AN mengaku pernah mengalami perbuatan serupa dari AS. Akhirnya, AN mewakili teman-temannya untuk mempolisikan pelaku ke Mapolresta Sleman.

Setelah memintai keterangan terhadap lima korban, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya pada 3 Februari 2023. Kepada petugas, pelaku mengaku telah mencabuli sebanyak 9 anak. Sementara informasi yang dihimpun polisi, terhitung jumlah korban sebanyak 20 orang.

"Saat ini beberapa korban sudah menginjak usia dewasa," ucap Safiudin.

Banyak dari mereka yang baru mulai buka suara lantaran menganggap apa yang menimpa mereka dinilai sebagai aib.

Baca Juga: 2 Pelaku Perusakan Bus Arema di Sleman Ditangkap

3. Kecanduan nonton film porno

Kecanduan Film Porno, Ketua Remaja Masjid Diduga Cabuli 20 Anak   Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Safiudin melanjutkan, pelaku mengaku paling banyak melakukan aksi bejatnya pada 2019 lalu. Sedari awal, AS selalu memiilih masjid dan kamar kostnya sebagai lokasi melakukan aksinya. Para korban rata-rata merupakan tetangganya sendiri.

"Korbannya semua laki-laki," tuturnya.

Polisi pun mendapati bahwa AS dalam melakukan aksinya ini tak pernah melibatkan ancaman kepada para korbannya. Selain itu, tersangka juga tak pernah mengalami tindakan cabul sebagai pemicu perbuatannya. Menurut Safiudin, tindakan AS murni dipicu hasrat akibat kecanduan nonton film biru.

"Tersangka memiliki penyimpangan seksual seperti ini karena sebelumnya tahun 2013 sering mendapat kiriman dari grup di medsos isinya video porno. Dia menyaksikan video tersebut dan tak bisa membendung nafsunya serta melampiaskan ke anak-anak atau remaja masjid," jelas Safiudin.

4. Jumlah korban bisa bertambah

Kecanduan Film Porno, Ketua Remaja Masjid Diduga Cabuli 20 Anak   Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari kasus ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti visum dan keterangan para korban serta saksi untuk menetapkan status tersangka pada AS. Safiudin pun memastikan penyidikan kasus ini masih bergulir.

"Kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah," kata Safiudin.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 292 KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: 3 Siswa SD di Sleman Nyaris Jadi Korban Penculikan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya