Kasus Cucu Bunuh Kakek, Pelaku Rencanakan Pakai Sianida

GK utang sejumlah uang kepada korban

Yogyakarta, IDN Times - Proses persidangan dugaan kasus cucu bunuh kakek di Kota Yogyakarta dengan terdakwa RO serta GK dan MO sebagai korbannya, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, Rabu (31/5/2023) kemarin.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, terungkap perencanaan yang dilakukan oleh RO dan GK untuk menghabisi nyawa MO. Termasuk, dengan cara menyiapkan sianida.

1. Buktikan unsur perencanaan GK

Kasus Cucu Bunuh Kakek, Pelaku Rencanakan Pakai Sianidailustrasi racun (pixabay/qimono)

Sejumlah saksi meringankan dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa RO. Antara lain, rekan dari terdakwa RO, yakni S dan J. Kemudian teman indekos berinisial J dan terdakwa GK.

"Kami menghadirkan saksi ini, karena kami menilai mereka tahu kejadian sebelum peristiwa pembunuhan 23 November 2022 itu dengan melihat chat-chat baik dari GK maupun ketiga saksi," kata Iwan Kuswardi, Pengacara Terdakwa RO dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Ketiga saksi tersebut dihadirkan demi mengungkap adanya unsur perencanaan dari terdakwa GK. "Karena sebelum MO dibunuh, terdakwa GK meminta pada para saksi dibelikan sianida, obat bius bahkan hingga menyewa pembunuh bayaran," klaimnya.

2. Utang GK ke MO

Kasus Cucu Bunuh Kakek, Pelaku Rencanakan Pakai SianidaIlustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada persidangan Rabu kemarin di PN Yogyakarta, saksi S lebih banyak memberikan keterangan termasuk menjawab pertanyaan majelis hakim yang mengungkap salah satunya perihal hutang GK kepada MO melalui terdakwa RO.

Disebutkan jika GK meminta cara atau solusi untuk melunasi hutang tersebut. "Dikasih solusi jual motor, atau ketemu orangtua, namun GK takut dan tidak mau menjual motor karena takut dimarahi orangtuanya," ungkapnya.

Dalam persidangan, GK juga disebut pernah memesan sianida dengan alasan dipakai membasmi hama. Kepada RO, terkuak sianida itu yang rencananya dipakai untuk meracuni seseorang.

Baca Juga: Bunuh Kakek yang Merawatnya, Mahasiswa Jogja Terancam Hukuman Mati

3. Hobi judi slot

Kasus Cucu Bunuh Kakek, Pelaku Rencanakan Pakai Sianidailustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Momen persidangan turut mengungkap kebiasaan judi slot yang dilakukan GK. Disebutkan, terdakwa untuk sekali deposit mampu menghabiskan uang mencapai Rp4 juta. Hakim dan jaksa, menurut Iwan, sempat menanyakan kepada para saksi terkait dominasi GK dalam lingkar pertemanan mereka.

"Mereka menjawab GK teman yang baik, sering mentraktir dan memberi pinjaman uang," ujar Iwan.

Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada Senin (5/6/2023) mendatang di PN Yogyakarta.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pembunuhan pengusaha asal Yogyakarta, MO, terjadi pada awal November 2022. Polisi lalu menangkap GK dan RO saat mendapat laporan kematian korban yang tidak wajar.

GK dan RO didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya didakwa melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP sub Pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: 2 Pembunuh Perempuan Hamil di Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya