Kasus Briptu MK, Polda DIY Tegaskan hanya Ada 1 Tersangka  

Lalai membawa senapan, berujung kematian Aldi Aprianto  

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan Briptu MK sebagai tersangka tunggal insiden pemuda tewas tertembak pistol anggota di Padukuhan Wuni, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. "Tidak ada, cukup satu tersangka yang kita tetapkan," kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Senin (22/5/2023).

1. Sebanyak 8 saksi diperiksa

Kasus Briptu MK, Polda DIY Tegaskan hanya Ada 1 Tersangka  Ilustrasi polisi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Nuredy mengatakan, penetapan status tersangka terkait tindak pidana umum oleh Briptu MK, salah satunya didasarkan pada hasil pemeriksaan sebanyak delapan saksi. Mereka yakni empat warga dan sisanya petugas kepolisian.

"Empat dari pihak kepolisian internal dan empat dari masyarakat yang mengetahui langsung pada kejadian itu," kata Nuredy.

Briptu MK kini masih ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana umum.

2. Kelalaian berujung kematian

Kasus Briptu MK, Polda DIY Tegaskan hanya Ada 1 Tersangka  Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sejauh ini, Briptu MK masih dikenakan Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Briptu MK sebelumnya dianggap lalai yang membuat senapan laras panjang yang dibawanya meletus hingga mengenai dan menewaskan pemuda bernama Aldi Aprianto.

Kejadian ini berlangsung ketika hendak menengahi keributan antarpenonton yang terjadi di sebuah acara konser musik di daerah Wuni, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023) malam.

Selain sanksi pidana, Briptu MK juga berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

"Untuk proses yang lain-lain, sebagaimana ataupun kode etik itu nanti akan ditangani oleh propam yang saat ini sedang melakukan pemberkasan. Itu saya gak jawab karena bukan saya yang membidangi," papar Nuredy.

Baca Juga: Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani Demosi

3. Kapolsek Girisubo dicopot

Kasus Briptu MK, Polda DIY Tegaskan hanya Ada 1 Tersangka  Ilustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Pascainsiden tewasnya Aldi Aprianto, Kapolsek Girisubo, AKP Isnaini pada Kamis (18/5/2023) dimutasi sebagai Pama Yanma Polda DIY. Sementara jabatan lamanya diisi oleh AKP Agus Supriyatna yang sebelumnya menjabat selaku Kapolsek Rongkop, Gunungkidul.

Isnaini turut diperiksa oleh Bid Propam Polda DIY terkait ketidakhadirannya sebelum dan saat insiden, serta menyangkut pengalihan senjata ke tangan Briptu MK.

Baca Juga: Pantai Mesra Gunungkidul, Pantai Eksotis yang Lagi Naik Daun

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya