Kalah Judi Online, Dua Pria Rampok dan Habisi Karyawan Warung Soto 

Pelaku incar korban secara acak 

Sleman, IDN Times - Polda DIY dan Polres Gunungkidul menangkap MA (23) dan DL (23) dua orang pria yang masing-masing berasal dari Banguntapan, Bantul dan Gedongtengen, Yogyakarta. 

Kedua orang ini sebelumnya terlibat dalam aksi dugaan perampokan serta penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa Sugianto (50), warga Playen, Gunungkidul.

 

1. Dua pelaku rampas duit dan bunuh korban secara sadis

Kalah Judi Online, Dua Pria Rampok dan Habisi Karyawan Warung Soto Dirreskrimum Polda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria menerangkan kasus ini terjadi pada Rabu (11/11/2020) silam di Patuk, Gunungkidul. Lebih tepatnya, depan Rumah Makan Terrace Petroek, Jalan Wonosari - Yogyakarta.

Kurang lebih pukul 03.00 WIB, korban yang merupakan salah seorang karyawan di sebuah warung soto melintas di depan Rumah Makan Terrace Petroek.

Saat itu, kedua pelaku yang berboncengan dengan satu sepeda motor mulai menyerang Sugiyanto. DL berperan sebagai joki sementara MA jadi eksekutor.

"Dia (tersangka) memepet korban kemudian menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor," kata Burkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolda DIY, Sleman, Jumat (27/11/2020).

Saat itu pula, MA berusaha meraih tas dan dompet korban. Namun, sebelumnya tersangka sempat melayangkan serangan bertubi-tubi ke arah korban menggunakan sebilah senjata tajam berupa sangkur. "Korban ditusuk (dengan sangkur), tusukan ada sepuluh lebih di bagian tubuh bagian depan," ujar Burkan menjelaskan.

Dari tas dan dompet korban, DL dan MA mendapatkan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 1,6 juta. Setelah itu mereka kabur meninggalkan lokasi.

Sugiyanto baru ditemukan tak bernyawa pagi harinya oleh warga sekitar. Penemuan mayat ini kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuh Sugiyanto di Jalan Wonosari Gunungkidul Ditangkap

2. Pelaku merampok dan membunuh karena kalah taruhan judi online

Kalah Judi Online, Dua Pria Rampok dan Habisi Karyawan Warung Soto Salah satu pelaku pembunuhan Sugiyono di Gunungkidul. IDN Times/Tunggul Damarjati

Mendapati adanya kejanggalan dalam kematian korban, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Tim Jatanras Polda DIY, Satreskrim Polres Gunungkidul, dan jajaran Polsek Patuk kemudian mendapatkan petunjuk keberadaan kedua tersangka.

"Ada petunjuk pelaku kasus di Gunungkidul ini, salah satu sempat meminta dikirimkan barang. Dari situ kita ketahui lokasinya, mereka ada di Bandung," ujar Burkan.

Menurut Burkan, MA dan DL bersembunyi di rumah anggota keluarga salah satu dari pelaku. Polisi akhirnya menangkap keduanya tanggal 20 November 2020.

Dari keterangan keduanya, mereka nekat membunuh korban karena dorongan faktor ekonomi. Pelaku baru saja kalah taruhan judi online sebesar Rp8 juta. "Dia (pelaku) kalah judi, judi online. Jadi ya golek balen (ganti rugi). Pekerjaan dua orang ini jasa top up game online, jadi sekalian (judi)," terang Burkan.

3. Saat beraksi pelaku dalam pengaruh alkohol

Kalah Judi Online, Dua Pria Rampok dan Habisi Karyawan Warung Soto Salah satu pelaku pembunuhan Sugiyono di Gunungkidul. IDN Times/Tunggul Damarjati

Burkan menambahkan kedua tersangka ini dalam melancarkan aksinya memilih mangsa secara acak. Kebetulan, posisi Sugiyanto saat itu juga tengah sendirian.

Sugiyanto jelas kalah jumlah, apalagi para tersangka membawa senjata tajam. Korban bahkan tak sempat melawan saat MA melancarkan serangannya.

"Dia (tersangka) di bawah pengaruh minuman keras. Jadi, ngawur sedemikan banyak tusukan," ungkapnya.

Polisi telah mengamankan seluruh tersangka dalam kasus ini. Hanya saja pelaku MA tak bisa dihadirkan dalam sesi konferensi pers kali ini dikarenakan mengalami hepatitis.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur beserta sarungnya, satu unit sepeda motor NMax milik tersangka, helm dan pakaian milik korban yang bersimbah darah.

"Untuk uang hasil rampasan, katanya habis dipakai untuk perjalanan ke Bandung. Mereka ke sana naik bus," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.

Baca Juga: Mareta Angel Bantah Tudingan Warganet soal Prostitusi Online

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya