Dendam pada Perempuan, JP Semprot Tujuh Pesepeda Pakai Lem Super

JP incar goweser mirip wanita yang meninggalkannya

Sleman, IDN Times - JP (37), warga Temanggung, Jawa Tengah, pelaku penyemprotan cairan diduga air keras yang mengincar para pesepeda perempuan di Sleman, telah dibekuk, Minggu (27/12/2020) kemarin.

Polisi melalui proses penyidikan berhasil mengungkap bahwa JP tujuh kali melakukan aksinya di Sleman. Pelaku menggunakan cairan lem super untuk melukai korban.

Baca Juga: Lagi, Pesepeda Perempuan Disiram Cairan Air Keras di Sleman

1. Tujuh lokasi tempat JP beraksi

Dendam pada Perempuan, JP Semprot Tujuh Pesepeda Pakai Lem SuperKapolres Sleman AKBP Anton Firmanto (kedua dari kanan). IDN Times/Tunggul Damarjati

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto, pelaku mulanya sempat mengaku hanya beraksi sebanyak empat kali. Namun, hasil pendalaman diperoleh informasi bahwa J beraksi lebih dari empat TKP.

"Tapi, baru ada tiga TKP yang ada laporan polisinya," kata Anton saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin (28/12/2020).

Tujuh TKP seluruhnya berhasil diidentifikasi. Meliputi, depan Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur dan depan SPBU Mudal di Jalan Palagan, Ngaglik, kemudian depan Pasar Rejodani di Jalan Rejodani, Kecamatan Ngaglik pada tanggal 29 Oktober 2020.

Lokasi selanjutnya adalah di depan SMPN 1 Sleman, Caturharjo, Kecamatan Sleman pada 8 November 2020 dan Jalan Pasaramya Tridadi, Kecamatan Sleman, tanggal 30 Nobember 2020.

TKP berikutnya di Jalan Gito Gati, Kecamatan Sleman atau sekitar Masjid Suciati, pada 24 Desember 2020. Paling akhir adalah Jalan Damai, Kecamatan Ngaglik 25 Desember 2020.

"Kami juga mengimbau korban-korban yang lain bisa segera membuat laporan polisi terkait dengan tindakan pelaku ini," pesan Kapolres.

2. JP diringkus sesaat sebelum beraksi

Dendam pada Perempuan, JP Semprot Tujuh Pesepeda Pakai Lem SuperKapolres Sleman AKBP Anton Firmanto. IDN Times/Tunggul Damarjati

Dikatakan Anton, pelaku ini diamankan sesaat sebelum melancarkan aksinya pada Minggu (27/12/2020) pagi kemarin di kawasan Lapangan Denggung. JP diringkus setelah dibuntuti petugas usai mengantongi berbagai petunjuk berdasarkan kesaksian korban dan rekaman kamera pengawas CCTV di beberapa lokasi.

"Pengungkapan berdasarkan penyelidikan di TKP Gito Gati. Satreskrim Polres Sleman, melihat melalui CCTV, lalu kita pelajari rekaman CCTV tersebut dan didapatkan yang diduga pelaku awalnya memang melewati Jalan Gito Gati. Tepatnya dekat (Masjid) Suciati," papar Anton.

"Pelaku menggunakan kendaraan roda dua matic dan jaket warna merah dan helm hitam. Ciri-ciri ini juga yang kita dapatkan sama ketika TKP tanggal 28 Oktober depan Hyatt (Jalan Palagan)," sambung Kapolres.

3. Kriteria incaran pelaku

Dendam pada Perempuan, JP Semprot Tujuh Pesepeda Pakai Lem SuperIDN Times/Tunggul Damarjati

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, Minggu (27/12/2020) kemarin sempat mengungkap, pelaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati terhadap seorang perempuan berinisial W.

Pelaku sampai rela memberikan uang kurang lebih Rp8 juta demi meluluhkan hati W. Kendati, wanita idamannya itu malah pergi meninggalkannya. Bak ditelan bumi dan tak bisa dikontak sama sekali.

Memahami rutinitas W yang kerap gowes di sekitaran Jalan Palagan, Jalan Damai, dan Jalan Gito Gati lantas mencoba melampiaskan pedih di hatinya itu dengan mengincar para pesepeda perempuan. Khususnya, mereka yang melintas di titik-titik tersebut dengan harapan suatu waktu bisa mengenai W.

"Saat ditangkap pelaku sedang mengamati pesepeda atau pegowes yang menurut ciri-ciri pelaku, si perempuan ini (W) tubuhnya agak gempal, rambutnya agak pendek. Jadi, sasarannya dengan ciri-ciri fisik seperti, jadi apabila ada pegowes yang ciri-cirinya seperti itu langsung melakukan aksinya," papar Anton merinci.

4. Jenis cairan yang digunakan

Dendam pada Perempuan, JP Semprot Tujuh Pesepeda Pakai Lem SuperKorban penyiraman cairan diduga air keras yang terjadi di sekitar Masjid Suciati, Sleman, Kamis (24/12/2020) pagi. IDN Times/Istimewa

Anton menambahkan, hasil penyidikan juga berhasil mengungkap cairan yang dipakai pelaku untuk melukai beberapa korbannya. Cairan tersebut adalah perekat super atau lem besi jenis Lem G merek Dextone.

"Lem tersebut kalau disemprotkan kepada celana atau kain akan terbakar atau melukai kulit yang kena lem," tutur Anton.

Dikatakan Anton, usai memastikan ciri fisik yang menyerupai W, pelaku biasanya memepet dari sisi kanan lalu menyemprotkan cairan lem tersebut langsung dari botolnya dengan jarak sekitar satu meteran.

"Ketika sudah sejajar langsung disemprotkan di antara pinggul dan paha. Dari tujuh TKP ini korban ini mengalami celana robek, terbakar ini di antara pinggul dan paha," jelas Kapolres.

Namun, menurut Anton, pihaknya tetap akan mendalami kandungan cairan yang digunakan pelaku ini. Termasuk, kondisi kejiwaannya.

"Terkait dengan kejiwaan nanti akan kita lakukan pengembangan, dalam hal penyidikan. Terkait dengan cairan nanti akan kita lakukan pemeriksaan lab," pungkas Anton.

5. Inspirasi aksi

Dendam pada Perempuan, JP Semprot Tujuh Pesepeda Pakai Lem SuperJP (37), pelaku penyemprotan cairan diduga air keras terhadap pesepeda perempuan di Sleman. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kanit II Satreskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh Prabowo sementara menambahkan, bahwa pelaku ini sudah selama setahun belakangan hidup di Sleman dengan cara berpindah-pindah.

JP tidak memiliki rumah atau mengontrak. Ia biasa tidur di masjid atau emperan toko.

Pelaku menghidupi dirinya dengan cara bekerja sebagai buruh bangunan lepas. Dari situ pula ia mendapatkan inspirasi memakai lem G untuk tiap aksinya.

"Pernah ketika kerja pakai kaos tangan, kena lem itu. Pas dilepas tangannya ngelupas. Perbedaan kulit cewek itu kan lebih sensitif. Jd klo kena kulit arinya sampai kuning-kuning. Ngelupasnya sampai dalem karena lengket banget," terang Kukuh.

Sementara petugas dalam kasus ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, dua botol Lem G merek Dextone; satu unit sepeda motor Suzuki NEX bernopol AB 6743 UH milik rekan pelaku; beberapa potong pakaian dan helm milik pelaku; celana padding milik korban dengan bekas cipratan lem G; dan foto rekaman kamera pengawas CCTV.

JP kini harus menanggung perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal di atas dua tahun.

Baca Juga: Pelaku Penyemprot Cairan Air Keras terhadap Goweser Dibekuk Polisi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya