Hubungan Tak Direstui, Pacar Sebar Foto Koleksi Pribadi 

Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Sleman, IDN Times - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta diamankan jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mahasiswa berinisial JAZ (26 tahun), asli Kudus Jawa Tengah, ditangkap polisi karena dengan sengaja menyebarkan foto dan video dirinya tengah berhubungan bersama pacarnya, BCH, (22 tahun). Penyebaran foto dan video itu dilakukannya melalui media sosial.

1. Alasan sakit hati

Hubungan Tak Direstui, Pacar Sebar Foto Koleksi Pribadi IDN Times/Tunggul Kumoro

Kasubdit V Cyber Crime Dikrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW mengatakan, pelaku tega menyebar foto dan video, karena hubungannya bersama pacar tak juga dapat restu.

"Orang tua korban (BCH) tidak setuju dengan hubungannya, padahal sudah dua tahun pacaran. Tersangka merasa sakit hati kemudian menyebarkan foto-foto dan video melalui media sosial," ujar Yulianto saat konferensi pers di Lobby Mapolda DIY, Senin (19/8).

Baca Juga: Manokwari Memanas, Polda DIY Klaim Yogyakarta Tetap Kondusif 

2. Disebar via WhatsApp dan LINE

Hubungan Tak Direstui, Pacar Sebar Foto Koleksi Pribadi IDN Times/Tunggul Kumoro

Penyebaran video dan foto, dilakukan melalui WhatsApp dan LINE awal Juli 2019 kemarin. "Tak hanya melalui medsos, namun juga dikirimkan kepada keluarga korban," ujar Yulianto.

Pihak korban yang tak terima, akhirnya melaporkan pelaku ke kepolisian Selasa (9/7) lalu. Seminggu berselang, JAZ pun diciduk di rumah kostnya, Yogyakarta.

3. Ada barang bukti obat kuat

Hubungan Tak Direstui, Pacar Sebar Foto Koleksi Pribadi IDN Times/Tunggul Kumoro

Dalam kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit telepon yang dipakai untuk menyebar kumpulan dan foto berisikan adegan ranjang tadi.

Kemudian, satu buah flashdisk yang dipakai menyimpan koleksi foto dan video. "(Video) ada yang 19 detik, 56 detik. Potongan gambar banyak, puluhan," kata Yulianto.

Adapun sprei serta pakaian milik korban yang terekam dalam foto dan video ikut disita. "Wajah pelaku juga kelihatan," pungkas dia.

Polisi turut menyita 1 buah dus kemasan obat kuat berbentuk minyak oles. Diduga dipakai pelaku sebelum berhubungan badan bersama pacarnya.

Karena kelakuannya ini, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Kaukus Perempuan Respons Sikap DPD dan MPR yang Batal Undang GKR Hemas

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya