Hari Pertama Kerja, 8 ASN Pemda DIY Membolos

Dear PNS sanksi menantimu!

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemda DIY tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, R. Agus Supriyanto, Senin (10/6). Menurutnya, sanksi dengan ketentuan beragam menanti para ASN yang nekad membolos tersebut. " Mereka dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,' katanya.

Baca Juga: Bolos Kerja Hari Pertama Lebaran, Sanksi ini akan Diberikan Kepada PNS

1. Total 126 ASN tak hadir

Hari Pertama Kerja, 8 ASN Pemda DIY MembolosIDN Times/Tunggul Kumoro

Menurut informasi yang diberikan Agus, setidaknya ada 126 ASN yang tidak masuk pada hari ini. Namun, hanya 8 orang tanpa keterangan.

Sementara rincian untuk yang lainnya, 4 orang sakit, 8 cuti alasan penting (CAP), 34 cuti bersalin (CBR), 5 cuti besar (CBS), 3 cuti di luar tanggunan negara (CTLN), 41 cuti sakit (CS), dan 23 cuti tahunan (CT).

"Kalau yang nggak masuk karena sakit, harus ada surat dokter," katanya.

2. Sanksi menanti

Hari Pertama Kerja, 8 ASN Pemda DIY Membolos

Sebagaimana aturan berlaku, akan ada sanksi bagi para pegawai yang ketahuan membolos pada hari pertama kerja ini. Sesuai PP 53/2010, sanksi itu dibagi ke dalam tiga kategori. Yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Untuk jenis hukuman disiplin ringan, dapat dikenai beragam sanksi. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, bisa juga dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun pada jenis hukuman disiplin sedang.

Terakhir, adalah hukuman disiplin berat brerupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Nanti biar inspektorat yang menyelesaikan. Dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diberi sanksi," ujar Agus menambahkan.

3. Tingkat kehadiran cukup tinggi

Hari Pertama Kerja, 8 ASN Pemda DIY MembolosANTARA FOTO/Akbar Aprilio

Terlepas dari angka ketidakhadiran 8 orang pegawai, jumlah ASN yang hadir dalam tugas negara hari ini diklaim cukup besar.

Dari total 11.781 pegawai yang tercatat sebagai pekerja lingkungan provinsi, ada 11.341 orang yang hadir. Lantaran sebagian lagi masih dinas dan tugas belajar. "Yang hadir 98,9 persen. Sudah bagus bila dibandingkan daerah lain," pungkasnya.

Baca Juga: Fakta Unik Istana Kepresidenan Yogyakarta yang Dikenal Mistis

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya