Guru yang Cabuli Murid di Sleman Diberhentikan Sementara Sebagai PNS

S resmi jadi tersangka

Sleman, IDN Times - S (48), oknum guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Sleman yang diduga mencabuli sejumlah muridnya resmi jadi tersangka.

Selain harus menghadapi proses hukum, statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) juga terancam.

Baca Juga: Diduga Cabuli Belasan Siswinya, Oknum Guru di Sleman Dibekuk

1. Diberhentikan sementara

Guru yang Cabuli Murid di Sleman Diberhentikan Sementara Sebagai PNSOknum guru pelaku pencabulan terhadap murid diamankan polisi. IDN Times/Tunggul Kumoro

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni menyebut bahwa S kini sudah diberhentikan sementara sebagai PNS. Menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya.

"Sesuai dengan ketentuan, seorang PNS itu ditetapkan sebagai tersangka itu nanti sesuai PP 11 Tahun 2017, itu dilakukan pemberhentian sementara," kata Sri saat ditemui di kantor Pemkab Sleman, Selasa (7/1).

2. Tunggu inkrah

Guru yang Cabuli Murid di Sleman Diberhentikan Sementara Sebagai PNSTersangka S diduga cabuli belasan muridnya. IDN Times/Tunggul Kumoro

Dikatakan Sri, S memang baru bisa diberhentikan sementara alias belum bisa diberhentikan secara tetap karena masih menunggu putusan hakim di pengadilan nanti.

"Menunggu keputusan pengadilan yang bersifat inkrah," lanjut Sri Wahyuni.

Laporan mengenai kasus S sendiri masuk ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Desember 2019 lalu disampaikan oleh Dinas Pendidikan. Laporan juga sudah sampai ke Bupati Sleman, Sri Purnomo.

3. Tanggapan Bupati

Guru yang Cabuli Murid di Sleman Diberhentikan Sementara Sebagai PNSBupati Sleman, Sri Purnomo saat dijumpai di kantor Pemkab Sleman, Selasa (7/1). IDN Times/Tunggul Kumoro

Ditemui di tempat yang sama, Sri Purnomo mengatakan pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwenang. Sementara yang dianut sekarang adalah asas praduga tak bersalah.

"Nanti disesuaikan dengan dari keputusan dari kepolisian. Kita menunggu proses hukum. Tidak boleh action-nya kemajon (terlalu maju). Kita menunggu proses yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.

"Itu ada (aturan) rigid. Pelanggarannya apa. Menengah, ringan, berat. Ada semuanya. Pelanggaran berat itu ditentukan keputusan pengadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Mengapa Pengadilan Manchester Tutupi Proses Sidang Reynhard Sinaga? 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya