Gegara Cekcok di Jalan, Upaya Jual Beli Bayi di Yogyakarta Terungkap

Tiga orang jadi tersangka, termasuk ibu sang bayi

Yogyakarta, IDN Times - Tiga orang perempuan diamankan jajaran Polresta Yogyakarta setelah terlibat dalam upaya jual-beli anak. Satu di antaranya, merupakan seorang ibu yang tega menjual anaknya sendiri yang baru berusia 2 bulan.

Ketiga perempuan itu yang semuanya berstatus tersangka itu, antara lain, SBF alias Lestari (25), warga asli Demak, Jawa Tengah, JEL (39), warga Kota Yogyakarta, EP alias Cewek Aries (24), warga Cilacap yang tak lain adalah orangtua kandung bayi termaksud.

Baca Juga: Modal Jimat, Pria Ini Kelabui Sejumlah Perempuan untuk Main Judi

1. Sang ibu jual bayinya Rp6 juta

Gegara Cekcok di Jalan, Upaya Jual Beli Bayi di Yogyakarta TerungkapKasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menuturkan, kasus ini bermula ketika EP yang merupakan seorang janda melahirkan seorang bayi berusia 2 bulan dari hasil hubungan dengan pacar barunya.

Merasa tak mampu mengurusnya seorang diri, EP menawarkan bayinya untuk diadopsi. Dengan mengunggah postingan ke Facebook, berbunyi 'beby boy laki-laki mencari adopter Jogja' hingga akhirnya sampai ke radar SBF, seorang makelar jasa adopsi bayi.

"Ibu (EP) itu menyerahkan anaknya ke SBF, dikarenakan tidak sanggup dalam mengurus anak. Ada biaya Rp 6 juta dalam transaksi tersebut," kata Riko di Polresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).

Dikatakan Riko, SBF didanai JEL, seorang bidan di Kota Yogyakarta untuk mendapatkan bayi tersebut. Hanya saja, JEL tak mampu mengurus dan menemukan adopter buat bayi itu, sehingga ia serahkan ke SBF lagi untuk dicarikan pengadopsi dengan biaya pengganti adopsi sebesar Rp20 juta.

2. Ditawarkan Rp20 juta

Gegara Cekcok di Jalan, Upaya Jual Beli Bayi di Yogyakarta TerungkapTiga tersangka jual beli bayi yang ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Riko melanjutkan, kasus ini mulai terungkap usai SDF menawarkan jasa adopsi bayi melalui Facebook. Dituliskannya, 'Adopsi bayi Jogja-Solo'.

Postingannya itu akhirnya memancing perhatian RA, warga Kota Yogyakarta yang lantas mengontak SBF. "SBF mengaku akan bisa memberikan adopsi anak dengan kesepakatan membayar Rp20 juta," ungkap Riko.

RA sendiri, dibeberkan Riko sebagai perempuan berusia kisaran 30 tahun yang sulit memiliki keturunan.

"Ia ingin meyakinkan ibunya bahwa dia sudah melahirkan," terang Riko lagi.

3. Malah kejar-kejaran

Gegara Cekcok di Jalan, Upaya Jual Beli Bayi di Yogyakarta TerungkapTiga tersangka jual beli bayi yang ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

RA dan SDF akhirnya memutuskan untuk bertemu untuk bertransaksi di Circle K Jalan Kusumanegara sekitar pukul 20.30 WIB. Hanya saja, tak ada kata mufakat dalam pertemuan itu, karena ternyata RA tak berniat mengadopsi bayi tersebut, melainkan meminjamnya.

"Bayinya mau dibawa untuk video call dengan ibu RA," ujar Riko menambahkan.

Merasa tak ada kata sepakat, SBF mencoba mengambil kembali bayi yang ia bawa tadi dari tangan RA. Namun, RA menolak sehingga terjadi kejar-kejaran sampai depan Rumah Sakit Pratama.

"Waktu itu terjadi cekcok lalu diketahui oleh sekuriti (Rumah Sakit Pratama) yang lantas melaporkan ke Polsek Mergangsan. Dua orang (SBF dan RA) dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan," lanjut Riko.

Dari situlah polisi berhasil membongkar operasi penyalahgunaan prosedur adopsi anak. SBF, JEL, beserta EP langsung diamankan di tahanan Polresta Yogyakarta, sementara RA masih berstatus saksi.

"Untuk bayinya sudah kami serahkan ke Dinas Sosial dan diurus sebagaimana mestinya," kata eks Kasat Reskrim Polres Bantul ini.

4. Terancam 15 tahun penjara

Gegara Cekcok di Jalan, Upaya Jual Beli Bayi di Yogyakarta TerungkapPetugas menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka. IDN Times/Tunggul Damarjati

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah buku tabungan dari tangan SBF, serta dua unit handphone kepunyaan JEL.

"Disimpulkan bahwa SBF, JEL, dan EP dapat disangkakan melanggar tindak pidana yang berbunyi bahwa 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan maupun percobaan perdagangan anak," tandas Riko.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun bui.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Pakem, Paket Dilempar Melewati Pagar

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya