Forpi Ingatkan Pemkot Jogja Pecat Eks Kepala Dinas Perizinan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memecat Nurwidhihartana pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Nurwidhihartana adalah eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta yang terlibat kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
"Forpi mengingatkan kepada pimpinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberhentikan tidak dengan hormat atau memecat Nurwidhihartana," kata Baharuddin Kamba, anggota Forpi Kota Yogyakarta dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
1. Berkuatan hukum tetap
Baharuddin menyatakan, pemberhentian dengan tidak hormat ini merujuk pada Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Nurwidhihartana yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menerima vonis PN Yogyakarta. Artinya, putusan terhadap Nurwidhihartana telah berkuatan hukum tetap.
"Jika dicermati soal waktu pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan (pemecatan) sejak PNS tersebut (Nurwidhihartana) diputus bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa perlu menunggu selesai masa menjalani hukuman penjaranya," jelas Baharuddin.
2. Divonis 6 tahun bui
Majelis Hakim PN Yogyakarta sebelumnya telah memutus Nurwidhihartana bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro, akhir Februari 2023 lalu.
Dia dinyatakan secara bersama-sama Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan ajudannya Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
Perbuatannya dianggap telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nurwidhihartana divonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Nurwidhihartana selama 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Tok! Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
3. Denda Rp185 juta
Majelis hakim selain itu juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Nurwidhihartana berupa membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal Nurwidhihartana tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Terima Vonis 7 Tahun, Mantan Wali Kota Yogyakarta Pilih LP Sukamiskin