Dugaan Melanggar Disiplin, Kepala SMAN 1 Banguntapan Pasrah

Agung berharap guru dan siswa kembali sekolah dengan tenang

Yogyakarta, IDN Times - Kepala SMAN 1 Banguntapan nonaktif, Agung Istianto, tak bisa banyak berkata usai dianggap melanggar disiplin pegawai dalam kasus dugaan pemaksaan jilbab di sekolahnya.

Oleh Dinas Pendidikan dan Olahraha (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan nonaktif lainnya dinilai telah melangkahi disiplin pegawai dan tinggal menanti jenis sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

1. Agung mengaku pasrah

Dugaan Melanggar Disiplin, Kepala SMAN 1 Banguntapan PasrahOrangtua siswi (kiri) bersalaman dengan Kepala SMAN 1 Banguntapan (tengah). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Agung mengaku menyerahkan nasibnya terkait kasus ini kepada Disdikpora. Dia pun mempercayakan penentuan jenis sanksi untuk dirinya dari BKD nanti.

"Saya serahkan dinas, dinas kan bapak kami. Kami percaya sama dinas yang terbaik buat kami," kata Agung di kantor Disdikpora DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Rekonsiliasi, Kasus Siswi Dipaksa Berhijab Berakhir Damai

2. Cuma ingin sekolahnya tenang

Dugaan Melanggar Disiplin, Kepala SMAN 1 Banguntapan PasrahSMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Sejatinya, para pihak dari SMAN 1 Banguntapan dan orangtua siswi terkait telah mengakhiri persoalan jilbab ini secara kekeluargaan lewat upaya rekonsiliasi dari Pemda DIY.

"Kami sudah berbaikan," ujar Agung.

Kendati saling damai ini tak mempengaruhi keputusan Disdikpora, Agung cuma berharap rentetan persoalan jilbab ini tak mempengaruhi proses pendidikan di sekolahnya.

"Yang pasti sekolah kami pingin tenang lagi belajar. Anaknya tenang belajar, bapak gurunya tenang belajar. Itu aja," pungkasnya.

3. Masih nonaktif hingga sanksi dijatuhkan

Dugaan Melanggar Disiplin, Kepala SMAN 1 Banguntapan PasrahIlustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menyebut status Agung dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan lain yang terjerat kasus jilbab hingga detik ini masih berstatus nonaktif.

Status bebas tugas sementara akan melekat hingga sanksi dari BKD dijatuhkan kepada keempatnya.

"Kalau itu (sanksi) sudah keluar, kalau nanti rekomendasinya adalah hukuman sedang atau ringan dan kembali ke kami, kami segera melakukan tindak lanjut memberikan sanksi tersebut. Begitu sanksi keluar otomatis nonaktif sementara itu tidak berlaku lagi," papar Didik.

Adapun bentuk pelanggaran disiplin pegawai keempat orang ini, berdasarkan hasil investigasi Disdikpora DIY, yakni jual beli seragam dan tak memberikan ruang atau pilihan bagi siswi untuk memilih seragam yang akan dikenakan.

"Yang jelas di situ pelanggaran disipilin itu salah satunya, sekolah tidak boleh menjual seragam dan di situ (SMAN 1 Banguntapan) ada penjualan seragam yang di dalam seragam tersebut ada paket jilbab. Sehingga mendorong semua siswa disarankan mengenakan jilbab, jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk memberikan jilbab atau tidak," jelas Didik.

Sedangkan untuk unsur pemaksaan terkait pemakaian jilbab ke siswi, Disdikpora tak bisa menyimpulkan. Kata Didik, BKD yang akan menentukannya bersamaan dengan jenis sanksi apabila ditemukan pelanggarannya.

Sanksi yang dijatuhkan kemungkinan tingkatannya antara ringan hingga sedang dan bentuknya sesuai apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Siswi Dipaksa Berhijab, Kemendikbud Temukan Unsur Pemaksaan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya