Masih di Bawah Umur, Dua Pelaku Perusakan Kantor DPRD DIY Ditangkap 

Pelaku pembakaran Legian Resto masih didalami

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Polresta Yogyakarta menangkap dua orang yang diduga terlibat aksi perusakan fasilitas Kantor DPRD DIY ketika demo penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.

Dua orang ini masing-masing berinisial D dan E.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD DIY Rusuh

1. Pelaku masih di bawah umur

Masih di Bawah Umur, Dua Pelaku Perusakan Kantor DPRD DIY Ditangkap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (tengah) dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).IDN Times/Tunggul Damarjati

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut, D adalah warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Sedangkan E adalah warga Kapanewon Sleman. Masing-masing dari mereka masih berusia 16 tahun.

"D dan E diamankan tanggal 14 Oktober 2020," kata Yuliyanto saat sesi jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).

2. Aksi terekam kamera

Masih di Bawah Umur, Dua Pelaku Perusakan Kantor DPRD DIY Ditangkap Aksi demo di halaman DPRD DIY ricuh IDN Times / Tunggul Damarjati

Yuliyanto berujar, aksi anarkis D dan E sempat terekam dalam beberapa video amatir. Keduanya, lanjut dia, tertangkap kamera bersama beberapa pelaku perusakan lain, merusak papan nama Kantor DPRD DIY.

"Sempat setelah peristiwa (anarkis) ada video yang menunjukkan beberapa orang melakukan perusakan, melempar ke dalam (kantor DPRD), mencopoti tulisan DPRD provinsi itu," ungkap Yuli.

Mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi lantas melakukan upaya pencocokan. Hasilnya, petunjuk mengarah ke D dan E.

Salah satu petunjuk paling mencolok adalah jaket yang dikenakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya. Masing-masing berwarna kuning dan biru yang kini dijadikan barang bukti beserta potongan papan nama Kantor DPRD DIY.

"Yang bersangkutan sudah diamankan, sudah diproses. Berkas perkara sudah sampai di kejaksaan tinggal diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah akan P21," ujarnya.

Para pelaku terancam Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara.

Polisi saat ini juga masih terus mendalami kasus ini. Ada kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.

Polisi sendiri sampai saat ini sudah mengamankan 6 orang terkait aksi perusakan fasilitas saat demo penolakan UU Cipta Kerja. Empat orang lainnya diamankan usai tertangkap basah tengah merusak Pos Pol Lantas Gardu Anim, belakang Hotel Garuda.

3. Pencocokan wajah pada kasus Legian Resto

Masih di Bawah Umur, Dua Pelaku Perusakan Kantor DPRD DIY Ditangkap Resto Legian Garden di Jalan Malioboro yang terbakar saat terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Polisi saat ini juga masih melakukan penyelidikan terkait terbakarnya Legian Resto di Jalan Malioboro, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, saat unjuk rasa UU Cipta Kerja di Kantor DPRD DIY, Kamis (8/10/2020).

Tim Inafis Polda DIY melakukan berbagai upaya demi mengungkap kasus ini. "Salah satunya pencocokan wajah atau face matching," kata Yuli.

Pencocokan wajah hingga detik ini sudah dilakukan terhadap lima orang. Wajah mereka tersebut dicocokkan dengan orang-orang yang terekam dalam video sebelum dan sesudah terbakarnya Legian Resto.

Yuliyanto menegaskan, proses ini memerlukan waktu yang cukup lama.

"Karena banyak sekali videonya dan harus dibaca, diurutkan satu per satu. Termasuk, kami sedang mengupayakan me-recovery rekaman CCTV yang kapasitasnya pada saat itu hanya bisa menyimpan dalam waktu tidak terlalu lama. Sehingga harus di-recovery file-nya dan ini membutuhkan waktu," terang Yuli.

Di lain sisi, polisi sudah memintai keterangan terhadap tujuh orang. Antara lain pihak pelapor, yakni pemilik Legian Resto, pegawai, dan beberapa orang lagi yang sempat menyaksikan peristiwa ini.

Baca Juga: [FOTO] Kondisi Kantor DPRD DIY Akibat Ricuh Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya