Dosen Pelaku Pencabulan di Bandara Ngurah Rai Bali Terancam DO

Pelaku diketahui mengenyam program S3 di UNY

Sleman, IDN Times - Ferdinandus Bele Sole (37), dosen tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di toilet Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali disebut sedang menempuh program S3 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Dosen itu disebut sedang mengambil Program S3 Pendidikan Dasar di Fakultas Ilmu Pendidikan UNY. "Belum (belum lama S3 di UNY), masih awal kok," kata Rektor UNY, Sumaryanto, saat dihubungi, Jumat (13/1/2023).

1. Dinonaktifkan

Dosen Pelaku Pencabulan di Bandara Ngurah Rai Bali Terancam DOPatung UNY "Kembara" di boulevard UNY. (IDN Times/Daruwaskita)

Sumaryanto menyebut kampusnya telah menonaktifkan dosen asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dari program doktoralnya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual anak.

"Sambil menunggu kasus pidananya ini kami pending, kami off-kan kegiatan mahasiswa yang bersangkutan. Sambil menunggu putusan pidananya," ucap Sumaryanto.

Baca Juga: Dosen Asal NTT Cabuli Anak di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali

2. Terancam DO

Dosen Pelaku Pencabulan di Bandara Ngurah Rai Bali Terancam DOIlustrasi toilet umum di era new normal COVID-19 (Dok. Angkasa Pura Ii)

Sumaryanto melanjutkan, FBS berpotensi dikeluarkan dari kampus apabila yang bersangkutan di pengadilan nanti diputus bersalah.

"Bisa jadi. Kalau saat ini kita off. Enggak bisa jadi aktif sebagai mahasiswa sambil menunggu putusan resmi dari status pidananya. Ada mekanisme yang seperti itu (dropout) nanti pada saatnya kami akan menyampaikan," tutupnya.

3. Ditahan di Rutan Polda Bali

Dosen Pelaku Pencabulan di Bandara Ngurah Rai Bali Terancam DOIlustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan seorang dosen asal Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Ferdinandus Bele Sole (37), sebagai tersangka pencabulan. Dia telah ditahan di Rutan Polda Bali.

Dosen tersebut dilaporkan dengan bukti lapor LP/B/07/I/2023/SPKT/Polda Bali, pada 4 Januari 2023 lalu, atas perkara pencabulan terhadap anak di dalam toilet gate 3, Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Tersangka dijerat pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak.

Baca Juga: 2 Anak di Sleman Keracunan Jajanan Ciki Ngebul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya