Ditolak Balikan, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Mantan Pacar

Gara-gara revenge porn, AST ditangkap polisi

Sleman, IDN Times - Jajaran Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta meringkus seorang pria berinisial AST (21), warga Ngemplak, Sleman.

AST yang berstatus mahasiswa tersebut ditangkap lantaran diduga telah menyebarluaskan konten asusila dalam bentuk video, menampilkan sosok perempuan berinsial S yang pernah dipacarinya.

Baca Juga: Bunuh Dua Perempuan di Kulon Progo, Pemuda 21 Tahun Ditangkap

1. Sang mantan pacar menolak diajak balikan

Ditolak Balikan, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Mantan PacarWadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi. IDN Times/Tunggul Damarjati

Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi kurang lebih sebelum tanggal 19 Januari 2021 silam. Tepatnya, seusai hubungan asmara antara AST dan S berakhir.

"Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak SMA dan dalam hubungan itu mereka membuat beberapa video (asusila)," ujar Endriadi saat sesi jumpa pers Mapolda DIY, Sleman, Rabu (14/4/2021).

Pil pahit ini ternyata tak bisa ditelan bulat-bulat oleh AST yang sebenarnya masih ingin berpacaran dengan S. Tersangka lantas mengajakan korbannya untuk balikan.

Kendati permintaanya tersebut ditolak dan AST pun mengancam akan menyebarluaskan video asusila yang pernah keduanya rekam.

"AST bilang, kalau nggak mau balikan video ini saya sebar," imbuh Endriadi.

"Awalnya berupa ancaman tapi akhirnya dilakukan," sambungnya.

Pihak S akhirnya memutuskan untuk melaporkan AST ke Ditreskrimsus Polda DIY. Subdit Tindak Pidana Siber mengamankan yang bersangkutan setelahnya dan sekarang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

2. Diunggah ke Facebook

Ditolak Balikan, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Mantan PacarKasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih. IDN Times/Tunggul Damarjati

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih merinci, selepas permintaan balikannya tidak dipenuhi AST ini mengirimkan video asusila tersebut awalnya ke handphone S.

"Dikirimkan ke HP korban melalui pesan WA dari HP pelaku. Dan pelaku juga memposting screenshot video tersebut di media sosial Facebook dan grup Facebook IPM New atau Informasi Prambanan Manisrenggo dan sekitarnya dengan akun Facebook milik pelaku," bebernya.

3. Ngaku pacaran sejak SD

Ditolak Balikan, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Mantan PacarAST, pelaku revenge porn yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Diakui AST, terdapat lima buah video yang ia buat bersama S. Video direkam dalam satu waktu dan dengan izin atau kesepakatan S.

"Ada lima video. Dibuat dalam satu kali, ada lima dan di satu tempat. Berhubungan badan," imbuhnya.

Di satu sisi, AST menyebut S adalah cinta matinya yang hendak ia nikahi. Meski ternyata orang tua mantan pacarnya itu tidak memberikan restu atas hubungan mereka.

"Sejujurnya (pacaran dengan S) dari sejak SD," aku AST kepada wartawan.

AST sendiri menyebut kandasnya hubungan dikarenakan tekanan dari orang tua S. "Karena saya (dianggap) orang gak mampu," pungkasnya.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone kepunyaan AST dengan sebuah kartu SIM di dalamnya.

AST atas perbuatannya, dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena melanggar muatan kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar.

Baca Juga: Ngaku Ustaz Bisa Gandakan Uang, 'Gus Bahar' Berakhir di Tahanan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya