Disnakertrans DIY Terima 13 Pengaduan Masalah THR

Ada yang diganti sembako

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 13 pengaduan masalah tunjangan hari raya (THR) masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepekan jelang lebaran 2019 ini.

Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi menyebut, belasan laporan tadi diterima pihaknya sejak 29 Mei kemarin sampai 31 Mei 2019. "Mengenai pengaduan pembayaran THR keagamaan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/5).

"Yang terbanyak tidak diberikan THR keagamaan dan ada satu yang berupa sembako. Artinya tidak berupa uang, tapi diganti," sambungnya.

1. Beragam jenis usaha

Disnakertrans DIY Terima 13 Pengaduan Masalah THRIDN Times/Uni Lubis

Andung menyebut, belasan laporan tadi diterima dari berbagai macam jenis usaha. Mulai dari toko retail, kelontong, kuliner, kafe, sampai dengan pabrik.

"Lokasinya, Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul," tambahnya.

Menurutnya, laporan paling banyak diterima dari area Kota Yogyakarta sebanyak 6 aduan. Disusul Kabupaten Sleman, 4 aduan dan Bantul ada 3 aduan.

Soal latar belakang permasalahan THR ini, Andung mengaku pihaknya tak secara spesifik menelusuri sampai ke situ. Fokus mereka lebih kepada pemenuhan hak pekerja, selama aduan telah didasari kronologi dan laporan resmi.

Baca Juga: KSPI: Berbagai Modus Perusahaan Hindari Bayar THR

2. Sudah ditindaklanjuti

Disnakertrans DIY Terima 13 Pengaduan Masalah THRIDN Times/Daruwaskita

Kata Dadang, belasan laporan itu telah ditindaklanjuti. "Begitu aduan masuk, langsung kami lakukan sidak (inspeksi mendadak). Sudah ada tim yang ke perusahaan," imbuh dia.

Dari hasil sidak itu, keseluruhan aduan telah terselesaikan melalui kesepakatan bipartit atau perundingan dua pihak. Antara masing-masing perwakilan pengusaha dan pekerjanya.

"Kesepakatannya itu macam-macam, ada yang dibayarkan setelah lebaran dan segala macam itu. Nanti akan kami pantau lagi sesuai janji atau komitmen antara perwakilan karyawan dan manajemen," ujarnya.

3. Ancaman bagi pelanggar kesepakatan

Disnakertrans DIY Terima 13 Pengaduan Masalah THRpixabay.com/succo

Guna memastikan tiap perusahaan menjalankan hasil kesepakatan, menurut Andung, sudah ada tim dari Bidang Hubungan Industrial Dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY yang memonitor.

"Dan ada satu pengawas yang punya lisensi kewenangan melakukan pemeriksaan. Mereka bisa membuat nota pengawas," lanjut Andung.

Andung pun mengimbau bagi perusahaan untuk bisa memenuhi kewajibannya. Lantaran, soal THR ini, katanya bukan hal remeh temeh dan bahkan bisa berujung pidana. Karena soal ini, menurutnya, sudah disosialisasikan secara detail ke seluruh pihak terkait.

"Nanti ada nota pemeriksaan I, nota pemeriksaan II, kalau tidak dipenuhi semua, sampai nanti ada eksekusinya. Bisa sanksi atau paling tinggi pidana," pungkasnya.

Baca Juga: 10 Meme Lebaran Paling Kocak, Jeritan Hati Para Pencari THR

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya