Dirumahkan dan Di-PHK, Pekerja Terimbas Corona Dapat Kartu Pra Kerja

Dapat insentif kalau mau ikut pelatihan

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut setidaknya ada 14 ribuan pekerja di wilayahnya yang terimbas wabah corona (COVID-19).

Mereka yang terdiri dari pekerja formal dan informal itu antara dirumahkan atau diputus hubungan kerjanya (PHK).

Baca Juga: 14.529 Pekerja di DIY Menganggur Akibat Dampak Virus Corona 

1. 14 ribuan dirumahkan dan di-PHK

Dirumahkan dan Di-PHK, Pekerja Terimbas Corona Dapat Kartu Pra KerjaIlustrasi bekerja. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santosa membeberkan, pihaknya mencatat ada 14.055 pekerja yang dirumahkan dan di-PHK. Mereka dari 307 perusahaan se-DIY. Kemudian masih ada 474 orang lagi pekerja informal yang bernasib serupa.

Data ini adalah per 4 April 2020. "Itu total sementara yang sudah kita verifikasi," kata Andung saat dihubungi, Senin (6/4).

Dari 14.055 pekerja formal itu jika dirinci, 13.797 orang dirumahkan dan PHK 258 orang. Sementara 474 pekerja informal meliputi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pekerja Perempuan Rumahan (PPR) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).

2. Dipotong shift kerja hingga perusahaan tutup

Dirumahkan dan Di-PHK, Pekerja Terimbas Corona Dapat Kartu Pra KerjaIDN Times/Galih Persiana

Dijelaskan Andung, ada beragam skema merumahkan atau memutus hubungan kerja para pekerja ini. Diakuinya, pekerja formal paling banyak salah satunya dari sektor perhotelan.

"Hotel-hotel yang sudah mulai kesulitan, merumahkan sebagian karyawan. Jadi masuk seminggu, libur seminggu. Ada juga yang dirumahkan separuh lebih sampai satu bulan," lanjut Andung.

Menurut Andung, memang jumlah mereka yang dirumahkan lebih banyak lantaran untuk memutus hubungan kerja seseorang butuh ongkos lebih. Terutama soal pesangon.

Namun, ada pula mereka yang kena PHK lantaran perusahaan tempat bekerjanya gulung tikar. "Kalau tutup ya memang harus ada proses PHK, ya harus kita awasi. Karena itu ada aturannya PHK, tidak terus tutup, terus selesai," ujarnya menambahkan.

Sedangkan untuk pekerja informal, dari PMI kasusnya biasanya batal berangkat ke luar negeri atau malah dipulangkan karena corona ini.

3. Masuk daftar penerima Kartu Pra Kerja

Dirumahkan dan Di-PHK, Pekerja Terimbas Corona Dapat Kartu Pra KerjaIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Jalan tengah untuk permasalahan ini, sebagaimana dijelaskan Andung, adalah memasukan para pekerja terdampak ini ke dalam daftar penerima Kartu Pra Kerja yang kini menyasar 5,6 juta orang. Sebelumnya cuma 2 juta orang saja. Anggarannya meningkat dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.

Sedangkan khusus di DIY, diberi jatah penerima total sebanyak 86 ribu orang.

"Perbedaannya pada sisi sasaran, untuk yang sekarang difokuskan pada para pekerja formal yang mengalami PHK atau yang dirumahkan dengan berbagai skema. Kemudian, pekerja informal, khususnya terkait dengan UMKM maupun yang terkait dengan pekerja migran terkait dengan kewenangan disnaker," paparnya.

 

4. Terima insentif jika ikuti pelatihan

Dirumahkan dan Di-PHK, Pekerja Terimbas Corona Dapat Kartu Pra KerjaIDN Times/Kemnaker

Adapun proses pendataan dan pendaftaran yang dimintakan melalui hasil koordinasi dengan kabupaten/kota, kemudian beberapa asosiasi-asosiasi, mitra pengusaha untuk para pekerja yang dirumahkan atau di-PHK adalah untuk keperluan tepat sasaran Kartu Pra Kerja ini.

Bagi mereka yang sudah terdaftar di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, diminta untuk memasukan data diri meliputi nomor pribadi, Nomor Induk kependudukan (NIK), perusahaan tempat dulunya bekerja. Data ini lantas dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan guna diverifikasi.

Bagi yang sudah, akan ada instentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Namun, syaratnya mereka harus terlebih dahulu ikut pelatihan. Bahkan ada lagi tambahan Rp150 ribu bagi mereka yang merampungkan survey atau mengisi kuisioner terkait ini.

"Latihan dulu mereka mau atau nggak. Jadi, bukan cuma nerima insentifnya. Mereka harus mendaftar (pelatihan) dulu, online itu. Pelatihannya kan nanti setiap hari sampai mungkin ya tergantung dari kejuruan yang diambil. Tapi, rata-rata pasti lebih dari 30-40 hari, ada ujian dan sertifikasinya juga," urainya.

Di samping itu ada insentif Rp1 juta bagi balai yang menggelar pelatihan. "Pelatihannya macam-macam, ada pelatihan bahasa, pelatihan pembuatan pakaian dan sebagainya," tandasnya.

Baca Juga: Tenaga Medis Masih Didiskriminasi, Ditolak Masuk ke Kosnya Sendiri

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya