Dinilai Bikin Gaduh, Aliansi Masyarakat Yogyakarta Laporkan Roy Suryo 

Aliansi menduga Roy Suryo memotong video Menag Yaqut 

Sleman, IDN Times - Sejumlah kelompok yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogyakarta mengadukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini Rabu (2/3/2022).

Roy Suryo oleh aliansi tersebut dianggap telah membuat gaduh karena memotong video penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengeras suara masjid.

Aliansi tersebut terdiri dari Pejuang Indonesia Nusantara Bersatu (PNIB), Komunitas Pejuang Indonesia Joyo (Kopijo), Komunitas Jaga Jogja (KJI), Sekretariat Bersama (Sekber), Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Merkids, dan Garda Songsong Buwono (GSB).

 

1. Dianggap membikin gaduh

Dinilai Bikin Gaduh, Aliansi Masyarakat Yogyakarta Laporkan Roy Suryo Aliansi Masyarakat Yogyakarta mengadukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Ketua DPW PNIB Timi Hidayat menjelaskan, aliansi bermaksud mengadukan Roy Suryo yang memotong video Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mengunggahnya ke akun Twitter pribadi @KRMTRoySuryo2, pada 23 Februari 2022 lalu.

"Kedatangan teman-teman dari aliansi rakyat Jogja itu untuk melaporkan Roy Suryo terkait pemotongan video yang dilakukannya dan diunggah di sosmed itu menimbulkan kegaduhan," kata Timi di Polda DIY, Depok, Sleman, Rabu.

Video itu sendiri adalah penggalan wawancara Menag Yaqut di Pekanbaru, Riau. Dalam video itu, Ketua Umum GP Ansor tersebut memakai gonggongan anjing sebagai contoh suara bising ketika menjelaskan soal aturan pengeras suara masjid.

Timi meyakini, Yaqut tidak sedang membandingkan maupun memiliki niat menganalogikan gonggongan anjing dengan suara azan. Namun tengah menekankan nilai toleransi yang juga dijunjung aliansi.

"Di situ kita tahu kalau secara utuh video itu sebenarnya itu tidak membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing," kata Timi tegas.

Baca Juga: Roy Suryo Gagal Polisikan Menteri Agama Yaqut Cholil

2. Sudah diatur sejak tahun 1978

Dinilai Bikin Gaduh, Aliansi Masyarakat Yogyakarta Laporkan Roy Suryo Ilustrasi pengeras suara masjid. (Pexels.com/Jens Mahnke)

Lagi pula, lanjut Timi, pengaturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sesungguhnya telah ada sejak tahun 1978 yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam.

Aturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B. 3940/DJ III/HK 007/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor. Kep/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.

"Mungkin di sini lebih diperjelas lagi menteri agama yang sekarang, sebenarnya itu sudah ada. Kalau mau membuka kembali dan mau lebih teliti dan tidak mudah terpancing pasti akan ketemu itu di undang-undang di tahun 78 itu," tegasnya.

Timi dan aliansi pun menyayangkan sikap pakar telematika itu dan menganggap kurang elok ketika dilakukan oleh sosok sekaliber mantan menteri.

"Kalau mau menjelaskan, dijelaskan secara detail bahwa video ini seperti ini harusnya arahnya toleransi ya harusnya disampaikan betul-betul itu arahnya masalah toleransi. Bukan malah dibuat seolah-olah membandingkan antara azan dengan gonggongan anjing. Itu kan sangat berbeda sekali, sedangkan di situ juga tidak ada yang menyebutkan masalah azan," paparnya.

3. Sebatas aduan

Dinilai Bikin Gaduh, Aliansi Masyarakat Yogyakarta Laporkan Roy Suryo IDN Times/Helmi Shemi

Aliansi menilai potongan video yang diunggah Roy justru memicu salah persepsi di masyarakat dan berpotensi memecah belah persatuan kesatuan bangsa. Maka dari itulah aliansi memutuskan untuk mengadukan Roy Suryo ke polisi.

Timi berujar, aliansi sebatas mengadu karena Roy sudah terlebih dahulu dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Karena kalau pelaporan itu kemarin di Polda Metro Jaya sudah ada pelaporan jadi itu tidak bisa ada dua pelaporan. Jadi yang di sini kita pengaduan kita tetap diterima sama Direskrimsus Polda DIY," ungkapnya.

Aliansi, kata Timi, menuntut Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE nomor 19 tahun 2016. Saat ini pihaknya akan menunggu hasil aduan ini.

"Kita menunggu proses hukum mau seperti apa. Yang jelas kita di sini menyampaikan ke masyarakat, ke seluruh Indonesia, bahwasanya pemotongan video itu sangat meresahkan, karena akan menimbulkan kegaduhan yang berbau SARA," tutupnya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya