Dendam, Pria di Yogyakarta Nekat Bakar Homestay Tetangga

Perbuatan pelaku terekam HP warga

Yogyakarta, IDN Times - Seorang pria berinisial WRK alias WK (30) ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta usai diduga membakar sebuah homestay milik tetangganya di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Kamis (15/9/2022). Pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir itu nekat berbuat demikian diduga lantaran digiring rasa dendam.

"Diduga dengan sengaja telah menimbulkan kebakaran yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, dalam keterangannya.

1. Pakai plastik dan tisu

Dendam, Pria di Yogyakarta Nekat Bakar Homestay Tetanggailustrasi korek api (pexels.com/@public-domain-pictures)

Timbul menerangkan, WK diduga sengaja membakar rumah huni atau homestay milik Hargo Wahyudi (64) setelah membuat api dari plastik dan tisu yang diletakkan dalam tumpukan kardus. Aksi itu dilakukan oleh sekitar pukul 02.00 WIB.

"Plastik dan tisu diletakkan dengan tumpukan kardus di sebelah bangunan. Kemudian dinyalakkan dengan korek api," ujar Timbul.

Baca Juga: Bakar Sampah, Nenek 76 Tahun di Gunungkidul Tewas Terbakar

2. Terekam kamera HP warga

Dendam, Pria di Yogyakarta Nekat Bakar Homestay TetanggaIlustrasi handphone (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Aksi WK menumpuk material pemicu api di sebelah rumah korban itu sendiri sebelumnya sempat terekam kamera handphone salah seorang saksi yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itulah yang menjadi petunjuk bagi kepolisian sebelum meringkus WK.

"Direkam melalui handphone, kemudian pelaku berjalan pergi melewati gang yang berada di sebelah rumah tersebut (korban). Hingga kemudian saksi kembali menuju kos yang berada tidak jauh dari rumah tersebut dan mendengar teriak-teriak warga bahwa ada kebakaran," paparnya.

Si jago merah baru bisa dipadamkan usai regu pemadam kebakaran, kepolisian, dan warga setempat bahu-membahu memadamkan api. Adapun untuk jumlah kerugian belum bisa ditaksir.

3. Dendam masa lalu plus miras

Dendam, Pria di Yogyakarta Nekat Bakar Homestay Tetanggailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Timbul melanjutkan, bahwa hasil pemeriksaan terhadap WK terungkap motif atau pemicu dari yang bersangkutan nekat berbuat demikian. Aksi nekat pelaku dugaannya dipicu lantaran pelaku sebelumnya pernah kepergok mencuri ponsel korban. Meski persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kemudian sekira satu minggu sebelumnya, pelaku juga ditegur oleh korban karena dari subuh sampe asar hanya main HP di masjid yang membuat pelaku sempat marah-marah," katanya.

Akibat teguran dari korban itu, diduga pelaku kemudian menyimpan dendam terhadap korban dan dilampiaskan dengan cara membakar rumah korban. Polisi sejauh ini masih mendalami dugaan-dugaan ini.

Timbul turut mengungkap bahwa pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh minuman beralkohol.

"Sekira pukul 01.00 WIB diketahui sudah dalam pengaruh miras," pungkasnya.

WK telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Perkosa Sepupu Sendiri, Warga Kota Jogja Diringkus Polisi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya