Catat, Ini 10 Titik Pos Penyekatan di DIY selama Larangan Mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 10 pos penyekatan didirikan selama masa peniadaan mudik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sepuluh pos yang tersebar di 5 kabupaten/kota menjadi penyaring bagi pemudik yang hendak masuk ke DIY baik melalui jalur utama maupun alternatif.
"Kalau kita mencermati sepuluh titik tersebut sebenarnya sudah tidak ada peluang lagi masyarakat masuk tanpa diperiksa oleh petugas," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Polda DIY Siap Antisipasi Ambulans yang Selundupkan Pemudik
1. Tiga pos utama
Selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, Polda DIY mendirikan 3 pos utama untuk memonitor pendatang di pintu masuk DIY yang berbatasan dengan provinsi tetangga.
Ketiga pos ini antara lain pos Tempel dan Prambanan di Sleman. Keduanya berfungsi mengawasi kedatangan pemudik masing-masing dari Magelang dan Klaten, Jawa Tengah.
Pos utama berikutnya didirikan di Temon, Kulon Progo. Pos ini menjadi saringan bagi mereka yang berniat menuju DIY dari Purworejo, Jawa Tengah.
2. Tujuh pos pendukung
Sementara, tujuh pos sisa bersifat pendukung dan didirikan untuk menjaring menjaring pemudik dari jalur alternatif.
Di antaranya meliputi pos Wirobrajan dan Gejayan di Kota Yogyakarta; pos Piyungan, Sedayu, dan Srandakan di Bantul; pos Hargodumilah dan Bedoyo di Gunungkidul.
Pos Bedoyo di Gunungkidul bagaimanapun juga memiliki fungsi mengawasi akses masuk ke DIY lewat Wonogiri, Jawa Tengah.
3. Kerahkan patroli
Dirlantas menerangkan, selama 12 hari operasi ini Polda DIY mengerahkan sebanyak 1.395 personel yang tersebar di seluruh Polres. Sementara sebagian bertugas berjaga di pos penyekatan yang aktif 24 jam, beberapa anggota dikerahkan untuk patroli.
"Dari satgas bantuan yang akan terus melaksanakan patroli mengimbangi pos-pos pelayansn terpadu yang bersifat stasioner," imbuh Iwan yang juga Mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Semua memiliki tanggung jawab untuk menghalau masuknya pendatang dari luar daerah ke DIY, kecuali mereka yang memang mendapat dispensasi karena alasan dinas dan lain sebagainya.
Baca Juga: Polda DIY Usut Oknum Polisi yang Komentar Negatif soal KRI Nanggala