Bupati Ingatkan Sanksi Bagi ASN Sleman yang Tak Laporkan LHKPN 

Bakal potong tambahan penghasilan

Sleman, IDN Times - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta pejabat aparatur sipil negara di wilayahnya untuk segera menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2022.

Kustini mengingatkan ada sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu yang ditentukan.

1. Potong tambahan penghasilan

Bupati Ingatkan Sanksi Bagi ASN Sleman yang Tak Laporkan LHKPN Ilustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Kustini memastikan sanksi bagi mereka yang tak menyampaikan LHKPN tahun 2022 hingga batas waktu yang telah ditentukan, berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Sanksi itu pasti ada dan sudah diatur dalam PP. Kalau terlambat lapor, TPP-nya bisa dipotong," kata Kustini, Senin (6/3/2023).

Ia mengaku mendapatkan laporan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman tentang 30 pejabat pemerintah yang belum melaporkan harta kekayaannya. 

2. Klaim ASN di Pemkab Sleman tertib laporan

Bupati Ingatkan Sanksi Bagi ASN Sleman yang Tak Laporkan LHKPN (Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Pejabat di lingkungan Pemkab Sleman diharapkan memiliki kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral, serta tanggung jawab dalam wujud pelaporan LHKPN secara jujur, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

"Laporan ini sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Jangan sampai terlambat apalagi sampai tidak melaporkan," ungkapnya.

Kustini mendorong jangan sampai ada pejabat yang tidak melakukan kewajibannya menyampaikan LHKPN. "Selama ini setahu saya pejabat di Sleman selalu tertib ya. Mungkin hanya waktunya yang tidak bisa bareng. Maka saya mendorong bagi pejabat eselon II dan III ayo segera diselesaikan (laporan LHKPN)," ujar Kustini.

Baca Juga: Kisah Superhero, Power Ranger Hijau Jualan Cilok di Sleman

3. Lukai hati masyarakat

Bupati Ingatkan Sanksi Bagi ASN Sleman yang Tak Laporkan LHKPN Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, kata Kustini, pihaknya turut mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman tidak memamerkan kekayaannya di tengah masyarakat. Perilaku pamer gaya hidup hedon, dianggap Kustini, adalah perbuatan tak pantas dan bisa melukai hati masyarakat.

"Ya sebisa mungkin jangan sampai pamer-pamer. Itu tidak baik. Lebih baik harta yang berlebih itu diberikan untuk sedekah." 

Baca Juga: Soto Pak Jamal, Kuliner Maknyus Favorit Mahasiswa di Sleman

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya