Bawaslu Kota Yogyakarta Temukan Pelanggaran Oknum Pantarlih

Pantarlih memakai data pengurus RT

Yogyakarta, IDN Times - Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih Pilkada 2024.

"Terkait proses, memang ada temuan satu atau dua pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati, Selasa (16/7/2024).

 

 

 

1. Memakai data pengurus RT

Bawaslu Kota Yogyakarta Temukan Pelanggaran Oknum Pantarlihilustrasi proses Coklit Pemilih untuk Pilkada (Dok/Istimewa)

Siti menuturkan, pelanggaran prosedur coklit ditemukan berdasarkan hasil uji petik di Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta. Pelanggaran berupa pendataan warga oleh pantarlih berdasarkan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT.

"Mendata terlebih dulu dengan berkas dokumen yang dimiliki pengurus RT, kemudian tinggal menempel stiker tanpa ketemu pemilik rumah," jelas Siti.

2. Saran perbaikan langsung ke PPS

Bawaslu Kota Yogyakarta Temukan Pelanggaran Oknum PantarlihIlustrasi Petugas Pantarlih didampingi Pengawas Kelurahan Desa (PKD), melakukan coklit dan pemasangan stiker ke rumah warga (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menindaklanjuti temuan tersebut, Siti mengatakan jajaran pengawas kelurahan/desa (PKD) setempat sudah memberikan saran perbaikan kepada panitia pemungutan suara (PPS) yang akhrdirespons dengan supervisi para pantarlih di lapangan.

"Memastikan pantarlih bertugas sesuai dengan SOP yang ditetapkan," kata dia.

Siti memastikan, Bawaslu Kota Yogyakarta mengawasi kinerja pantarlih secara melekat dalam proses coklit selama sebulan mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Para pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa dikerahkan sepanjang prosesnya.

Baca Juga: Singgih Raharjo Ajukan Pensiun Dini, Santer Dikabarkan Maju Pilkada

3. Temuan data pemilih tak sesuai

Bawaslu Kota Yogyakarta Temukan Pelanggaran Oknum PantarlihPetugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Makassar memasang stiker saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kelurahan Bulogading, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (30/6/2024). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Selain pelanggaran prosedur coklit, lanjut Siti, pengawas juga mendapati data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Yaitu belum bisa dicoret oleh pantarlih, lantaran belum tersedia dokumen pendukung, salah satunya akta kematian.

Oleh karenanya, Bawaslu mengimbau KPU Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, agar memverifikasi, dan memastikan nama pemilih yang sudah TMS, bisa dihapus dari daftar pemilih.

"Ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan hak pilih dari pemilih yang sudah TMS tersebut," tegasnya.

Temuan lain, yakni ada pemilih yang kependudukannya di Kota Yogyakarta namun tidak lagi berdomisili sesuai KTP setempat. Kata Siti, kasus macam ini bisa terjadi, antara lain lantaran pemilih pindah dari alamatnya karena terkena revitalisasi.

"Atau ada juga yang tanah dan rumahnya dibeli pihak lain untuk dibangun hotel dan sebagainya. Hal ini perlu kebijakan terkait fasilitasi pendaftaran pemilih dan pemenuhan hak pilihnya ke depan," pungkasnya.

Baca Juga: Bacalon Bupati Perempuan Bakal Ramaikan Pilkada Bantul 2024

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya