Akses Masuk DIY Dijaga Ketat per 26 April, Pemudik Wajib Putar Balik

Penglaju masih diperbolehkan lewat

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan aturan putar balik bagi para pendatang atau pemudik yang akan memasuki kawasan DIY via perbatasan untuk menekan potensi penyebaran COVID-19.

Aturan ini mulai berlaku per Minggu 26 April siang. "Pokoknya yang dari luar suruh putar balik," kata Kepala Dinas Perhubungan (DIY) Tavip Agus Rayanto ketika dikontak, Minggu (26/4).

Padahal, di satu sisi DIY belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau aglomerasinya. Dan satu pun kabupaten/kota di dalamnya belum jadi zona merah persebaran COVID-19, sehingga berdasar dua latar belakang ini sanksi putar balik sebagaimana tercantum dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, tak berlaku.

Baca Juga: Tak Kena Permenhub Karena Belum PSBB, DIY Persuasif Hadapi Pemudik

1. Pertimbangan Sultan

Akses Masuk DIY Dijaga Ketat per 26 April, Pemudik Wajib Putar BalikIDN Times/Paulus Risang

Tavip mengatakan, kebijakan putar balik ini adalah hasil pertimbangan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Ngarso Dalem, menurut Tavip, sebelum menentukan kebijakan ini telah menimbang beberapa hal. Seperti salah satunya layanan penerbangan bandara di DIY yang disetop selama masa pandemi.

"Kalau memang yang diperbolehkan menerapkan sanksi hanya yang PSBB, kenapa bandara di Yogya (DIY) yang tidak PSBB, ditutup. Demikian logikanya," ujar Tavip.

2. Mencontoh Jawa Timur

Akses Masuk DIY Dijaga Ketat per 26 April, Pemudik Wajib Putar BalikSuasana di Pos Perbatasan Sumbar-Riau tepatnya di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, kabupaten Limapuluh Kota. IDN Times/Andri NH

Pertimbangan berikutnya, adalah soal adanya fakta bahwa beberapa daerah yang belum menerapkan PSBB tapi bisa melakukan penyetopan kendaraan. Sultan, menurut Tavip, menilik ke sejumlah daerah di Jawa Timur.

Padahal, baru Surabaya Raya yang berstatus PSBB, namun, beberapa daerah lain sekitarnya mampu menghalau pendatang.

"Kalau di daerah lain sudah melakukan tindakan seperti itu, kita terlambat," sambung dia.

3. Penglaju masih boleh lewat

Akses Masuk DIY Dijaga Ketat per 26 April, Pemudik Wajib Putar BalikANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Tavip pun menegaskan jika aturan ini tak sama dengan penutupan perbatasan. Lantaran, menurutnya para penglaju masih diperbolehkan lewat namun tentunya dengan saringan penerapan pembatasan jarak terlebih dahulu, kemudian screening dan sebagainya.

"Kalau ditutup tidak boleh untuk lewat. Tapi, penglaju masih boleh," ungkap Tavip.

Bentuk fleksibilitas aturan ini adalah tak melulu menyasar kendaraan pelat luar. Maksudnya, bisa saja di dalamnya adalah warga DIY yang kebetulan tengah bepergian namun bukan untuk keperluan mudik.

Dishub DIY bekerja sama dengan kepolisian agar operasi ini bisa berjalan maksimal. Pembagian jam kerja dilakukan dengan mereka yang tengah melangsungkan operasi Ketupat Progo 2020.

Agar optimal, Dishub dalam operasi ini berkolaborasi dengan kepolisian. Akan diberlakukan pembagian shift dengan Korps Bhayangkara yang tengah melaksanakan operasi Ketupat Progo 2020.

"Kita tidak mau berdebat masalah mudik atau pulang kampung. Saya ingin menggarisbawahi spiritnya Pak Gubernur adalah yang (mencegah) membawa transmisi virus dari daerah yang zona merah," pungkasnya.

Baca Juga: Gak Pengin Dapat Masalah saat Masuk ke DIY, Taati Semua Peraturan Ini 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya