72.261 KK di Yogyakarta akan Terima Bantuan Jatah Hidup 

Setiap keluarga akan menerima Rp625 ribu

Yogyakarta, IDN Times - Jumlah warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi penerima bantuan jatah hidup (jadup) bertambah.

Kini, warga kurang mampu gara-gara adanya pandemi corona (COVID-19) yang disasar menjadi penerima jadup sebanyak 72.261 kepala keluarga (KK).

 

Baca Juga: Pasien Sembuh di DIY Bertambah 4 Orang, Positif Menjadi 55 Kasus 

1. Terima jadup senilai Rp625 ribu

72.261 KK di Yogyakarta akan Terima Bantuan Jatah Hidup Pexels.com/@pixabay

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi A DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Senin (13/4).

Menurut Untung, 72.261 KK ini akan menerima jadup senilai Rp625 ribu sebanyak dua kali untuk dua bulan atau selama masa tanggap darurat COVID-19 di DIY. Wujudnya, adalah bantuan per makanan dengan asumsi 1 KK terdiri dari 4 orang.

"Yang kita sasar adalah orang miskin yang masuk data kemisikinan, atau dulu daftar BDT (Basis Data Terpadu) dan sekarang jadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka yang belom pernah tersasar Bantuan Non Pangan Tunai, yang belum dapat apa-apa," kata Untung.

2. Sasar difabel kurang mampu

72.261 KK di Yogyakarta akan Terima Bantuan Jatah Hidup Pexels.com/alexandre saraiva carniato

Dijelaskan Untung, dari puluhan ribu penerima jadup itu, 2.929 KK di antaranya adalah  difabel yang kurang mampu. 

"Perkembangan terakhir ada suatu pengurangan. Tidak begitu signifikan, tapi tetap kami anggarkan sehingga kalau lebih ada berapa, kalau kurang tidak jadi konflik sosial," paparnya.

3. Penerima golongan lansia terlantar

72.261 KK di Yogyakarta akan Terima Bantuan Jatah Hidup Ilustrasi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Selain itu, masih ada lagi kategori penerima lainnya. Yakni, golongan lanjut usia (lansia) terlantar yang menolak dibawa ke panti sosial.

Golongan ini akan diberikan bantuan per makanan senilai Rp266 ribu per KK. "KK kalau lansia terlantar artinya orang," jelas Untung.

Untung menekankan, agar tepat sasaran penyaluran jadup ini tak bisa mengandalkan kerja pemerintah provinsi saja. Melainkan juga di level kabupaten/kota yang mengoptimalkan aparat di tingkat kelurahan, kecamatan, dan desa.

"Bagi tugas dengan kabupaten/kota. Kabupaten/kota tugasnya mengintervensi penyisiran data yang layak bantu yang sudah menerima bantuan. Artinya yang sengsara betul, yang punya hak. Keterlibatan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dalam menyisir akurasi data yang disampaikan kabupaten/kota juga diperlukan," pungkasnya.

Baca Juga: Peternak Keluhkan Harga Ayam hanya Dihargai Rp8 Ribu per Kilo 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya