Jokowi Minta DPR Hapuskan Pasal Penghinaan Presiden dari RKUHP

DPR buat pasal tersebut bukan untuk Jokowi saja

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertemu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (23/9). Pertemuan Jokowi dan para pimpinan serta anggota DPR tersebut guna membicarakan RKUHP.

Dalam pertemuan itu, Jokowi rupanya menyampaikan kepada DPR bahwa ia tak permasalahkan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, ia meminta DPR untuk menghapuskan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

1. Jokowi ingin pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan

Jokowi Minta DPR Hapuskan Pasal Penghinaan Presiden dari RKUHPIDN Times/Fitang B Adhitia

Ketua Fraksi NasDem di DPR RI, Johnny G Plate, mengatakan bahwa memang benar Jokowi meminta pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan. Alasannya, Jokowi merasa tak keberatan apabila pasal tersebut dihapuskan.

"Terhadap dirinya sendiri, Pak Jokowi tidak keberatan penghapusan pasal tersebut, namun bagaimana terhadap Presiden berikutnya," kata Johnny saat dihubungi IDN Times, Selasa (24/9).

Menurut Johnny, meski Jokowi tak keberatan, tetapi harus tetap melihat untuk Presiden dan Wakil Presiden berikutnya.

"Terhadap Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara tentu juga perlu memperhatikan etika dan budaya Indonesia yang umum diterima, yakni saling hormat menghormati, bukan saling mencerca dan saling menghina," jelasnya.

Baca Juga: YLBHI Sebut Pasal Zina RKUHP Berpotensi Mengatur Moral Orang lain

2. DPR sebut pasal penghinaan Presiden bukan hanya untuk Jokowi

Jokowi Minta DPR Hapuskan Pasal Penghinaan Presiden dari RKUHPIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Surya Ranik, menuturkan bahwa DPR membuat pasal tersebut di RKUHP bukan hanya untuk Jokowi, melainkan kepada para pemimpin-pemimpin Indonesia ke depannya.

"Kita ini bikin KUHP bukan untuk Pak Jokowi. Kita bikin KUHP ini untuk Republik Indonesia, bukan untuk Pak Jokowi, bukan untuk anggota DPR RI, tapi untuk negara ini," ucap Erma di Gedung DPR RI, Selasa (24/9).

3. Pasal penghinaan Presiden harus dilihat untuk ke depannya

Jokowi Minta DPR Hapuskan Pasal Penghinaan Presiden dari RKUHPAntaranews/ M RISYAL HIDAYAT

Menurut Erma, pasal penghinaan Presiden jangan dilihat bahwa DPR membuatnya untuk Jokowi. DPR ingin masyarakat melihat pasal tersebut untuk ke depannya juga.

"Setelah itu Presiden baru dong. Berpikirnya harus beda, gak boleh berpikirnya hanya karena Pak Jokowi. Itu delik aduan. Itu kita buat karena kita resah," ungkap Erma.

Baca Juga: DPR RI Tunda Pengesahan 4 RUU Setelah Diminta Presiden Jokowi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya