Tak Ada Surat Rapid Antigen, Wisatawan akan Diminta Tinggalkan Lokasi

Ke tempat wisata, jangan lupa bawa surat hasil rapid test

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman akan melakukan monitoring ke tempat wisata di wilayah Sleman.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto mengatakan nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan protokol kesehatan sekaligus surat keterangan rapid test antigen bagi wisatawan dari luar DI Yogyakarta. 

Baca Juga: Dishub Sleman Siagakan Puluhan Personel untuk Pantau Libur Nataru 

1. Terjunkan 30 personel

Tak Ada Surat Rapid Antigen, Wisatawan akan Diminta Tinggalkan LokasiSatpol PP Kabupaten Sleman saat melakukan patroli kewilayahan. Dok: Satpol PP Sleman

Susmiarto menjelaskan, rencananya lokasi yang akan dimonitor yakni Wisata Kaliurang. Setidaknya akan ada 30 personel yang akan diterjunkan dalam monitoring tersebut.

"Besok kami cek penerapan prokes di tempat wisata. Rencana kawasan Kaliurang," ungkapnya pada Jumat (25/12/2020).

2. Tak bawa surat keterangan, bisa diminta tinggalkan lokasi

Tak Ada Surat Rapid Antigen, Wisatawan akan Diminta Tinggalkan LokasiSeorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mewajibkan kepada wisatawan dari luar DI Yogyakarta untuk membawa surat keterangan negatif rapid test antigen atau swab PCR. Menurut Susmiarto, bagi wisatawan yang kedapatan tidak membawa surat keterangan tersebut, bisa ditegur bahkan diminta meninggalkan lokasi.

"Ditegur. Diminta meninggalkan lokasi," terangnya.

3. Rapid antigen berlaku 3 hari sebelum masuk Sleman

Tak Ada Surat Rapid Antigen, Wisatawan akan Diminta Tinggalkan LokasiCalon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, untuk mengantisipasi adanya klaster saat libur Natal dan Tahun Baru, saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman telah mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.

Untuk ketentuan hasil tes dengan Rapid Test Antigen ini berlaku paling lama tiga hari sebelum masuk ke Sleman. Sedangkan untuk hasil RT-PCR berlaku paling lama tujuh hari.

“Hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” jelasnya.

Baca Juga: Dispar Sleman Monitoring Acak Penerapan SOP di Tempat Wisata

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya