Usai Masa Larangan Mudik, Penumpang KA di Yogyakarta Melonjak

Kamu termasuk yang melakukan reservasi tiket?

Yogyakarta, IDN Times - Masa peniadaan mudik Lebaran 2021 masih berlaku hingga tanggal 17 Mei 2021. Pada masa peniadaan mudik ini, rata-rata penumpang kereta api yang turun maupun naik di dua stasiun di Yogyakarta, yakni Stasiun Lempuyangan dan Yogyakarta selalu di bawah 500 orang di masing-masing stasiun.

Namun, usai masa peniadaan mudik, terlihat ada peningkatan penumpang di dua stasiun ini. Pada tanggal 18 Mei 2021, akan ada lebih dari 1.000 penumpang yang naik maupun turun.

Baca Juga: Klaster Sangon Kulon Progo Terus Bertambah, Kini 107 Kasus

1. Penumpang naik dari Stasiun Lempuyangan sebanyak 1.039 orang

Usai Masa Larangan Mudik, Penumpang KA di Yogyakarta MelonjakSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Berdasarkan data PT KAI Daop 6 Yogyakarta yang di-update pada tanggal 15 Mei 2021 pukul 11.00 WIB, ada 1.039 penumpang naik dari Stasiun Lempuyangan di tanggal 18 Mei 2021. Sedangkan penumpang naik dari Stasiun Yogyakarta sebanyak 1.210 orang.

Untuk penumpang turun di Stasiun Lempuyangan pada hari yang sama sebanyak 1.366 orang. Sedangkan untuk penumpang turun di Stasiun Yogyakarta 1.247 orang.

"(Terlihat meningkat) setelah selesai masa larangan mudik," ungkap Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto pada Sabtu (15/5/2021).

2. Kebanyakan tujuan Jakarta, Bandung dan Jawa Timur

Usai Masa Larangan Mudik, Penumpang KA di Yogyakarta MelonjakSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Supriyanto mengungkapkan, pada hari tersebut kebanyakan penumpang memiliki tujuan ke Jakarta, Bandung serta Jawa Timur. Dia menjelaskan, untuk penjagaan sendiri masih akan sama seperti sebelum adanya larangan mudik.

"Tujuan Jakarta, Bandung, Jawa Timur," katanya.

3. Ini syarat yang harus dipenuhi penumpang

Usai Masa Larangan Mudik, Penumpang KA di Yogyakarta MelonjakIlustrasi calon penumpang kereta melakukan tes deteksi COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Turi, Surabaya (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Menurut Supriyanto, bagi penumpang yang naik kereta di masa peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 masih tetap harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam SE Kemenhub. Selain surat keterangan bebas COVID-19, masyarakat yang bepergian mendesak selain mudik, wajib menyertakan surat pengantar bepergian dari Lurah. Atau untuk pekerja, surat tugas dari atasan.

Sedangkan saat masa peniadaan mudik, yang akan berlaku pada 18 Mei 2021, penumpang tetap wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19 serta dalam keadaan sehat.

"Kondisi tubuh sehat, tidak flu, suhu di bawah 37,3°, dan harus pakai masker," paparnya.

Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Pengunjung Gembira Loka Zoo Capai Ribuan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya