UII Soroti Perubahan Nomenklatur RUU PKS Berdampak Substansi Materi

PSHK UII minta Pemerintah kembalikan draft RUU PKS

Sleman, IDN Times - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyoroti rumusan terbaru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kemudian diubah nomenklaturnya menjadi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang dikeluarkan oleh Badan Legislasi Nasional (Baleg).

Peneliti Bidang Riset dan Edukasi PSHK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Melani Aulia Putri Jassinta mengungkapkan ada beberapa sorotan serta rekomendasi yang diberikan oleh PSHK FH UII terhadap perubahan nomenklatur tersebut. 

1. Perubahan nomenklatur berdampak signifikan terhadap subtansi materi

UII Soroti Perubahan Nomenklatur RUU PKS Berdampak Substansi MateriIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Menurut Melani, perubahan nomenklatur berdampak sangat signifikan terhadap substansi materi yang diatur. Jika dalam RUU PKS sebelumnya mengatur secara komprehensif mengenai prinsip-prinsip dan ruang lingkup penghapusan kekerasan seksual, hak-hak korban dan keluarga korban, serta berfokus pada upaya-upaya pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan yang tidak terbatas pada pidana.

"Sedangkan dalam RUU TKPS yang baru substansi materi yang diatur hanya berfokus pada pemidanaan kekerasan seksual," terangnya, Sabtu (18/9/2021). 

Baca Juga: LBH Yogyakarta Diteror Bom Molotov, Beranda Kantor Terbakar

2. RUU TPKS belum cukup penuhi kebutuhan hukum

UII Soroti Perubahan Nomenklatur RUU PKS Berdampak Substansi Materiilustrasi penegakan hukum (jagad.id)

Melani menjelaskan konsepsi pengaturan mengenai kekerasan seksual di Indonesia masih kurang memadai dan sangat memerlukan pengaturan yang komprehensif dan mendetail mengenai kekerasan seksual. RUU TKPS terbaru sendiri dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan hukum tersebut.

Diketahui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pelecehan seksual fisik dan non-fisik, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, serta eksploitasi seksual.

"RUU TPKS belum mengatur seputar pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual dan kekerasan seksual berbasis online yang juga menjadi isu yang sangat krusial dalam kasus kekerasan seksual," ungkapnya.

3. Pemerintah diminta untuk kembalikan draft RUU PKS

UII Soroti Perubahan Nomenklatur RUU PKS Berdampak Substansi MateriANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Atas kondisi tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan agar pemerintah bisa mengembalikan draft RUU kepada RUU PKS karena secara substansi lebih mengakomodasi kebutuhan hukum dan mengatur konsepsi kekerasan seksual dengan lebih menyeluruh dengan menambah ketentuan mengenai pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual dan kekerasan seksual berbasis online.

"Selain itu, pemerintah juga harus segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual mengingat semakin maraknya kasus kekerasan seksual dengan penegakan yang belum sepenuhnya berpihak pada korban dan belum sepenuhnya memberikan keadilan dan kepastian hukum pada korban," katanya.

 

Baca Juga: DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya