UGM Dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Paling Informatif 2020 

UGM lakukan digitalisasi untuk kembangkan layanan publik  

Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri terbaik peringkat satu dalam mengelola informasi serta komunikasi publik tahun 2020.

Predikat tersebut didapatkan lantaran UGM dinilai sebagai Badan Publik (BP) yang telah menerapkan dan menjalankan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) oleh Komisi Informasi Pusat.

1. Menggandeng semua elemen

UGM Dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Paling Informatif 2020 Universitas Gadjah Mada. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Sekretaris Rektor UGM, Gugup Kismono mengatakan capaian ini merupakan apresiasi sekaligus tanggung jawab yang tinggi. UGM berusaha untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengembangkan layanan dan menggandeng semua elemen, baik dengan mahasiswa, unit pengabdian kepada masyarakat, unit penelitian, dan mitra-mitra UGM, seperti perguruan tinggi lain, pemerintah desa, kelurahan, kecamatan dan lain-lain.

“Tidak hanya kepada kelompok masyarakat yang secara konvensional kita layani tetapi juga kepada segmen-segmen masyarakat yang relatif kurang mendapatkan perhatian serius, misalnya kelompok difabilitas," ungkapnya pada Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID saat Libur Panjang, Ini Usul Pakar UGM 

2. Keterbukaan Informasi Publik akan terus dikembangkan

UGM Dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Paling Informatif 2020 ugm.ac.id

Gugup menjelaskan peringkat informatif raihan nilai tertinggi bukan menjadi tujuan akhir, namun sebuah proses yang bersifat dinamis. Ruang-ruang perbaikan masih harus terus ditemukan untuk perbaikan di masa yang akan datang.

“Inilah bentuk tanggung jawab atas capaian prestasi ini. Supervisi dari Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Daerah atau Lembaga lain yang memiliki pengalaman lebih panjang masih tetap diperlukan," terangnya.

Tidak hanya itu, UGM juga dinobatkan sebagai (PTN) anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk kategori Kementerian, Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kategori Lembaga non Struktural, kategori Pemerintah Provinsi, Kategori BUMN dan Kategori Partai Politik.

3. Keterbukan Informasi Publik di Indonesia masih jauh dari amanat UU

UGM Dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Paling Informatif 2020 ugm.ac.id

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, mengungkapkan memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masih ditemui banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya. Hal itu tampak jelas terlihat dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2020.

Dari hasil monev sebanyak 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, terdapat 60 badan publik informatif atau 17, 24 persen. Sebanyak 34 badan publik atau 9,77 persen menuju informatif, 61 badan publik atau 17,53 persen cukup informatif, 47 badan publik atau 13,51 persen kurang informatif dan 146 badan publik atau 41,95 persen tidak informatif.

“Melihat persentase tersebut yang harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia masih jauh dari yang diamanatkan undang-undang karena masih banyak badan publik yang belum melaksanakan KIP sesuai prosedur dan aturan," paparnya.

Untuk itu, diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai suatu budaya bersama agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, efektif dan efisien.

Baca Juga: Ini 4 Tips Atasi Jerawat Akibat Masker Menurut Ahli dari UGM

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya