Kantongi Rekomendasi, 256 Tempat Ibadah di Sleman Kembali Beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Hingga saat ini, sebanyak 256 tempat ibadah yang ada di Kabupaten Sleman telah mengantongi rekomendasi untuk bisa menjalankan ibadah di tengah pandemik COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi menjelaskan rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh gugus tugas penanganan COVID-19 tingkat kecamatan maupun kabupaten dengan beberapa pertimbangan, di antaranya telah layak dan memenuhi protokol penanganan COVID-19.
Baca Juga: 179 Rumah Ibadah di Sleman Peroleh Rekomendasi untuk Gelar Ibadah
1. Beberapa tempat ibadah belum ajukan surat keterangan
Menurut Shavitri, ke-256 tempat ibadah tersebut terdiri dari 248 masjid, 1 musala, 6 gereja kristen, serta 1 pura. Sedangkan untuk gereja katolik, wihara maupun klenteng belum ada yang mengajukan surat keterangan aman COVID-19.
Shavitri menjelaskan jika surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19 telah sesuai dengan SE Bupati Sleman nomor 451/01327, yang mana pengurus tempat ibadah diwajibkan untuk mengajukan secara berjenjang surat keterangan aman COVID-19.
"Rumah Ibadah yg telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 per 19 Juni 2020 sejumlah 256," ungkapnya pada Senin (22/6).
2. Dorong rumah ibadah ajukan surat keterangan
Shavitri menjelaskan, Pemkab Sleman telah mendorong kepada setiap rumah ibadah di wilayah Kabupaten Sleman untuk bisa mengajukan surat keterangan sesuai dengan tingkatan tempat ibadah. Dorongan tersebut telah disampaikan melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan.
"(Dorongan) melalui gugus tugas kecamatan," terangnya.
3. Pengurus tempat ibadah ajukan surat keterangan ke Gugus Tugas
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Sa'ban Nuroni memaparkan, agar tempat ibadah bisa mendapatkan rekomendasi aman COVID-19, pengurusnya harus mengajukan kepada Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten maupun Kecamatan. Sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.
Sa'ban menerangkan, langkah tersebut merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang tetap ingin beribadah di tempat ibadah sesuai dengan protokol kesehatan.
"Surat keterangan ini diajukan kepada Ketua Gugus Tugas COVID-19 provinsi, kabupaten atau kota, serta kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang diajukan," terangnya.
Baca Juga: Pelaksanaan Posyandu di Sleman Akan Sesuaikan Protokol COVID-19