Tahun 2019, Satpol PP Sleman Tertibkan Ribuan Reklame Tak Berizin

Diantaranya 25 reklame berukuran besar

Sleman, IDN Times - Selama tahun 2019, Satpol PP Kabupaten Sleman menertibkan ribuan reklame tidak berizin. 

Bondan Yudho Baskoro, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman menjelaskan penertiban dilakukan oleh DPUPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman) dan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah). 

Baca Juga: Prabowo Datang Temui Jokowi, Menjadi Tamu Pertama di Tahun 2020

1. Reklame harus sesuai ketentuan Peraturan Bupati

Tahun 2019, Satpol PP Sleman Tertibkan Ribuan Reklame Tak BerizinPenertiban reklame oleh Satpol PP Sleman. Instagram/depokkec

Bondan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman No.13 Tahun 2018, disebutkan aturan lokasi serta ukuran reklame dari jalan harus setinggi lima meter. Selain itu, reklame tidak boleh dipasang di sekitar kantor pemerintahan, sarana pendidikan, tempat ibadah, median jalan, jembatan, tiang listrik, taman kota dan sebagainya. 

"Kalau penertiban ada dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kalau dari Satpol PP, untuk reklame besar yang kita bongkar ada 4 dan reklame kita tutup materi ada 6. Kalau digabungkan dengan yang ditertibkan DPUPKP ada sekitar 25 reklame besar. Kalau total semuanya dengan yang kecil ada ribuan," katanya pada Rabu (1/1).

2. Dua kali seminggu lakukan penertiban

Tahun 2019, Satpol PP Sleman Tertibkan Ribuan Reklame Tak Berizinidntimes.com

Bondan mengatakan jenis pelanggaran didominasi oleh reklame yang tidak berizin dan tidak berkonstruksi, seperti rontek, spanduk, banner, umbul-umbul dan dan sebagainya. Penertiban ini dilakukan dua kali dalam seminggu. 

"Kita kemarin juga ada semacam pengaduan, kita koordinasi dengan DPUPKP dan direspon dengan cepat akhirnya dicopot. Kalau untuk pengawasan sampai dengan sanksi administratif ini sampai dengan yustisi kewenangan ada di DPUPKP ada tim pengawas di situ," katanya.

3. Ada dua izin yang harus dipenuhi untuk pasang reklame

Tahun 2019, Satpol PP Sleman Tertibkan Ribuan Reklame Tak BerizinPenertiban reklame oleh Satpol PP Sleman. Instagram/depokkec

Bondan menjelaskan, untuk mendirikan dan memasang reklame harus ada dua izin yang dipenuhi. Pertama, izin materi. Meliputi materi yang menempel dalam reklame. Kedua yakni konstruksi. 

" Ada tim pengawas reklame, kalau ditemukan reklame yang tidak berizin, nanti diberikan surat peringatan dan perintah bongkar. Nah kalau sampai surat sampai batas akhir tidak dibongkar, kemudian baru Satpol PP yang bongkar," katanya.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Jip Merapi Naik Signifikan saat Libur Nataru

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya