Susul Kulon Progo, Sleman Gunakan Istilah Kapanewon dan Kalurahan

Selanjutnya giliran siapa ya?

Sleman, IDN Times - Kabupaten Sleman resmi menggunakan istilah Kapanewon untuk pemerintahan di tingkat Kecamatan, menyusul Kabupaten Kulonprogo yang telah terlebih dahulu menggunakan istilah tersebut. Selain Kecamatan, istilah untuk Pemerintah Desa juga akan berganti menjadi Kalurahan dalam beberapa saat nanti.

Perubahan nomenklatur dan kelembagaan, dilakukan berdasar pada Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda No.11 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, yang harus selaras dengan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY.

Selain itu, perubahan juga berdasarkan Pergub Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kota/Kabupaten dan Kalurahan.

Baca Juga: Resmi, Pilkades Sleman Kembali Ditunda Hingga Akhir Tahun

1. Perubahan Kalurahan direncanakan serentak

Susul Kulon Progo, Sleman Gunakan Istilah Kapanewon dan KalurahanBPAD DIY

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sleman, Shavitri Nurmala mengungkapkan, untuk perubahan Kecamatan menjadi Kepanewon sudah resmi dilakukan pada Jumat (28/8/2020) menyusul dilantiknya para Camat menjadi Panewu. Sedangkan untuk perubahan Pemerintah Desa menjadi Kalurahan, direncanakan akan dilakukan serentak pasca Pilkades Sleman 20 Desember 2020 mendatang.

"Kelembagaan, perkiraan saya akan dibarengkan serentak setelah 20 Desember 2020 kepada lurah-lurah baru," ungkapnya pada Jumat (28/8/2020)

Menurut Shavitri, selain Pemerintah Desa dan Kecamatan, perubahan juga akan dilakukan untuk Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang berubah menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.

2. Meski berubah, lurah tetap akan dipilih langsung

Susul Kulon Progo, Sleman Gunakan Istilah Kapanewon dan KalurahanKepala Dinas PMD Sleman, Budiharjo. IDN Times/Siti Umaiyah

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Budiharjo mengungkapkan, meskipun ada perubahan istilah maupun kelembagaan, pada prinsipnya tugas pokok dan tata cara pemilihan Lurah tidak akan berbeda dengan Kepala Desa. Yang mana, dalam pemilihannya tetap akan menggunakan pemilihan langsung.

"Prinsipnya sama,walaupun secara kelembagaan nama sebelumnya Desa dan berubah menjadi Kalurahan. Begitu juga sebutan sebelumnya Kepala Desa menjadi Lurah, tetapi prinsipnya tidak ada perubahan yang drastis. Artinya dalam pengisian Lurah tetap masih dengan pemilihan langsung. Sedangkan perbedaan berikutnya ada perubahan nomenklatur jabatan," terangnya.

3. Lurah tak berstatus sebagai PNS

Susul Kulon Progo, Sleman Gunakan Istilah Kapanewon dan KalurahanPeta wilayah Kabupaten Sleman. Tangkapan layar Google Maps

Meskipun nantinya berubah nama menjadi Lurah, Budiharjo menjelaskan jika untuk status sendiri bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) layaknya para Lurah di perkotaan. Untuk dana desa yang selama ini diberikan, juga masih tetap ada dan menjadi hak Kalurahan yang bersangkutan.

"Statusnya bukan PNS. Hak Dana Desa tetap diberikan," katanya

Budiharjo menjelaskan, untuk waktu perubahan istilah dari Pemerintah Desa menjadi Kalurahan sendiri masih akan dirembug dengan OPD terkait.

"Minggu lusa segera kami koordinasikan dengan OPD terkait, karena untuk jabatan Lurah nanti juga akan ada pengukuhan dari Bapak Gubernur DIY atau Pejabat yang ditunjuk. Kades yang masih menjabat nanti akan dikukuhkan menjadi Lurah," paparnya.

Baca Juga: Terdampak Pembangunan Tol, 8 Sekolah di Sleman harus Pindah  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya