Sultan Tunggu Keputusan Presiden tentang Ketentuan Pemudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemda DIY masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat mengenal atauran mudik di tengah pandemi COVID-19.
Gubernur DIY, Sultan HB X menjelaskan jika mudik tidak dilarang, maka akan semakin banyak orang yang berada di zona merah datang ke kampung halaman yang masih berstatus hijau. Namun, ketika mudik tersebut dilarang, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menanggung hidup jutaan orang.
Baca Juga: Keluarga Miskin di DIY akan Diberikan Sembako Selama Satu Bulan
1. Ketika mudik dilarang, Pemda DKI harus menjamin hidup 3,7 juta orang
Sultan menjelaskan, ketika mudik tidak dilarang, maka hal tersebut akan membuat daerah yang tadinya berstatus hijau, akan menjadi merah dengan banyaknya pemudik dari daerah merah.
Menurut Sultan, sampai dengan saat ini pemerintah pusat belum memberikan keputusan untuk melakukan pelarangan terhadap para pemudik. Ketika nantinya mudik benar-benar dilarang, maka DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk menanggung hidup 3,7 juta orang.
2. Jika mudik diperbolehkan, maka rute harus ditetapkan
Sultan mewanti-wanti, jika pemerintah pusat memutuskan memperbolehkan pemudik kembali ke daerah asal, maka rute-rute yang boleh dilalui harus ditentukan. Jangan sampai, banyak pemudik yang kemudian beristirahat selama perjalanan di daerah hijau hingga membuat daerah tersebut menjadi tinggi angka kasus COVID-19.
"Kami mohon kalau dia mau ke timur, lepas ke Yogyakarta atau ke Jawa Tengah, saya minta rutenya juga ditentukan. Kalau memang dari Bekasi ya sudah lewat tol saja lewat Brebes, tidak boleh dia lewat Bandung, terus lewat Cilacap. Kalau ini hijau, yang datang merah, lalu dia berhenti di warung, makan siang, makan malam, nginep, ya bukan memutus rantai virus, yang hijau pun bisa jadi merah. Berarti tidak menyelesaikan," ungkap Sultan.
3. Harapkan keputusan secepatnya
Sultan menjelaskan, pihaknya masih terus menanti keputusan pemerintah pusat melalui perundang-undangan. Hal tersebut ditujukan agar daerah juga bisa secepatnya menerapkan aturan di masing-masing daerah
"Harus punya dasarnya inpres atau perpu, harapannya satu dua hari selesai. Harapan kami paling lambat hari Senin sudah harus selesai. Karena kalau tidak ada dasar itu kita tidak bisa melangkah. Karena harus koordinasi antar gubernur," paparnya.
Baca Juga: Dalam 5 Hari Saja, 70.875 Pemudik Masuk ke Yogyakarta!