Status Tanggap Darurat Merapi Diteruskan hingga 28 Februari 2021

Status tanggap darurat diperpanjang untuk kali ketiga

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi meneruskan status Tanggap Darurat Gunung Merapi mulai 1 hingga 28 Februari 2021 mendatang.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengungkapkan perpanjangan status ini merupakan perpanjangan yang ketiga, usai status Gunung Merapi meningkat dari Waspada ke Siaga pada 5 November 2020.

"Perpanjangan Ketiga status Tanggap Darurat Bencana Gunungapi Merapi di Kabupaten Sleman mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021," ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Hingga Kini, Merapi Telah Keluarkan 96 Kali Awan Panas Guguran

1. Ada peningkatan aktivitas pada 28 Januari

Status Tanggap Darurat Merapi Diteruskan hingga 28 Februari 2021Awanpanas guguran Gunung Merapi. Dok: BPPTKG

Bupati mengungkapkan, perpanjangan status Gunung Merapi ini juga mempertimbangkan adanya peningkatan aktivitas vulkanik pada 28 Januari 2021 lalu. Sehingga, pihaknya berusaha untuk melakukan mitigasi sedini mungkin.

"Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunungapi Merapi yang bisa terjadi setiap saat," katanya.

2. Ada ratusan pengungsi yang bertahan di barak

Status Tanggap Darurat Merapi Diteruskan hingga 28 Februari 2021IDN Times/Tunggul Damarjati

Selain sebagai langkah mitigasi, perpanjangan status tanggap darurat juga dikarenakan ada 145 warga Padukuhan Turgo yang mengungsi di Barak Purwobinangun, yang juga perlu dipenuhi kebutuhan dasarnya.

"Pemerintah Daerah dan masyarakat segera mengambil langkah langkah tanggap darurat bencana Gunungapi Merapi sesuai rekomendasi untuk evakuasi dan pengungsian," katanya.

3. Masing-masing OPD ajukan anggaran

Status Tanggap Darurat Merapi Diteruskan hingga 28 Februari 2021Ilustrasi Merapi. IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto membeberkan, berkaitan dengan penganggaran untuk menangani bencana erupsi ini, nantinya masing-masing OPD akan mengajukan anggaran mereka dalam DPA. Nantinya, untuk realisasi bisa diambilkan dari menggunakan dana BTT (belanja tak terduga) yang berlaku selama masa tanggap darurat.

"Misalnya untuk perbaikan jalan ruas Tunggularum misalnya, DPUPKP mengusulkan dana untuk perbaikan jalan evakuasi di Tunggularum sejauh 1 km, misal butuh berapa juta," jelasnya.

Baca Juga: Rekor, Merapi Keluarkan 52 Kali Awan Panas Guguran dalam Sehari

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya