Soal Unggahan di Twitter KPU Sleman, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan

Dua pelaku penyelenggara KPU Sleman kena sanksi

Sleman, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap dua orang pelaku penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Sleman. Sanksi dijatuhkan atas kasus unggahan video di Twitter pada 13 November 2020 lalu yang hanya memuat visi misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring pada Rabu (10/2/2021), Anggota Sidang, Ida Budhiati mengungkapkan jika Teradu 2 atas nama Aswino Wardhana serta Teradu 8 atas nama Al Rohmi Laily terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Teradu 2 dan Teradu 8 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," ungkapnya saat membacakan putusan pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Sleman: Kesalahan Teknis

1. Langgar ketentuan Pasal 15 Peraturan DKPP

Soal Unggahan di Twitter KPU Sleman, DKPP Jatuhkan Sanksi PeringatanSidang DKPP. Dok: istimewa

Ida menyampaikan, Teradu 2 dan 8 telah terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf a, e dan h peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu. Menurut Ida, Teradu 2 yang merupakan Koordinator Divisi yang membidangi sosialisasi seharusnya bersikap hati-hati, memeriksa dan mengontrol pelaksanaan tugas sekretariat untuk menjamin perlakuan yang sama kepada peserta pemilihan dan memastikan kualitas informasi kepada pemilih.

Demikian pula terhadap Teradu 8, yang merupakan Staf Operator KPU Sleman dalam melaksanakan tugas seharusnya melakukan double check untuk memastikan kembali hasil unggahan Twitter.

"Selaku staf operator, teradu 8 semestinya memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan dan wawasan bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas sosialisasi pemilu terdapat tanggung jawab untuk menerapkan prinsip perlakuan yang sama kepada peserta pemilihan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat," katanya.

2. Jatuhkan sanksi peringatan kepada 2 teradu

Soal Unggahan di Twitter KPU Sleman, DKPP Jatuhkan Sanksi PeringatanSidang DKPP. Dok: istimewa

Ketua Sidang, Prof Muhammad menjelaskan, berdasarkan atas laporan serta pemeriksaan yang telah dilakukan, DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, yakni menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu 2 dan 8.

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan saksi peringatan kepada Teradu 2 Aswino Wardhana selaku anggota KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu 8 Al Rohmi Laily selaku staf KPU Kabupaten Sleman terhitung sejak putusan ini dibacakan," terangnya.

Selanjutnya DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu lainnya, yang meliputi Teradu 1 atas nama Trapsi Haryadi, Teradu 3 atas nama Noor Aan Muhlishoh, Teradu 4 Indah Sri Wulandari, dan Teradu 5 Ahmad Baehaqi, Teradu 6 Muhammad Hasyim, serta Teradu 7 Yuyud Futrama.

3. Kronologi pengaduan ke DKPP

Soal Unggahan di Twitter KPU Sleman, DKPP Jatuhkan Sanksi PeringatanSidang DKPP. Dok: istimewa

Sementara itu, Alfitra Salamm, Anggota Sidang menyampaikan pengaduan perkara dengan nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 ini bermula ketika ada laporan yang masuk ke Bawaslu Sleman, bahwa ada unggahan video sosialisasi dari akun Twitter yang hanya memuat paslon nomor urut 3 atas nama Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada pada 13 November 2020 lalu.

Lalu, dalam sidang yang dilakukan oleh DKPP, KPU Sleman mengungkapkan jika awalnya video yang diunggah di akun Twitter berdurasi 3 menit 52 detik. Lantaran adanya kesalahan teknis, maka yang berhasil terunggah hanya potongan 45 detik terakhir.

Selanjutnya, diketahui KPU Kabupaten Sleman mencoba untuk mengonfirmasi kesalahan teknis tersebut ke pihak Twitter perwakilan Indonesia dan dari komunikasi yang dilakukan, pihak Twitter menyatakan bahwa kapasitas video yang dapat diunggah dalam twitter hanya 140 detik saja. Ketika video diunggah lebih dari durasi yang telah ditetapkan, maka akan terpotong secara otomatis dan hanya akan terunggah 45 detik video paling akhir.

"Konten video tampil utuh di 3 media sosial, sedangkan pada akun Twitter hanya menayangkan 45 detik bagian akhir dari tayangan tersebut. Teradu 8 tidak mengetahui adanya batasan durasi penayangan pada akun Twitter, sehingga ketika melakukan postingan sekitar pukul 13.00 WIB Teradu 8 tidak mengecek, memastikan kembali konten yang telah diposting," paparnya.

Baca Juga: Laporan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman Diteruskan ke DKPP

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya