Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Sleman: Kesalahan Teknis

KPU Sleman membantah tudingan Pengadu di Sidang DKPP

Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman membantah adanya dugaan keberpihakan ke salah satu pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.

Bantahan tersebut disampaikan oleh KPU Sleman dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 yang diadakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual pada Jumat (22/1/2021) sore.

Trapsi Haryadi, Ketua KPU Sleman sekaligus menjadi Teradu I, menjelaskan jika unggahan video yang hanya memuat visi misi paslon nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa hanyalah kesalahan teknis semata, tanpa ada tendensi keberpihakan kepada salah satu paslon.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman

1. Video yang diunggah terpotong di Twitter

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Sleman: Kesalahan TeknisSidang perdana kasus unggahan Twitter KPU Kabupaten Sleman yang digelar DKPP. Dok: istimewa

Trapsi membeberkan, kasus ini bermula ketika salah satu staf bermaksud mengunggah video sosialisasi yang berisi foto, visi misi dan program kerja semua pasangan calon yang telah melalui proses persetujuan dari seluruh LO tim kampanye masing-masing pada 13 November 2020 lalu. Adapun video yang hendak diunggah tersebut awalnya berdurasi 3 menit 52 detik.

Namun, lantaran adanya kesalahan teknis, maka yang berhasil terunggah hanya potongan 45 detik terakhir. Pihaknya pun mencoba untuk mengonfirmasi kesalahan teknis tersebut ke pihak Twitter, dan dari komunikasi informal yang dilakukan melalui telepon, pihak Twitter menyatakan bahwa kapasitas video yang dapat diunggah dalam Twitter hanya 140 detik saja.

"Apabila menggunggah video lebih dari 140 detik maka akan terpotong secara otomatis dan hanya akan terunggah 45 detik video paling akhir," ungkapnya pada Jumat (21/1/2021).

Menurut Trapsi, kesalahan teknis tersebut hanya terjadi pada platform Twitter saja. Sedangkan di platform lain, seperti Youtube, Instagram maupun Facebook, video tersebut bisa ditayangkan secara utuh. Dia pun membantah dalil yang disebutkan Pengadu bahwa ia dan para Teradu lainnya tidak netral dan tidak memperlakukan semua paslon dengan setara.

2. Kesalahan baru terjadi kali ini

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Sleman: Kesalahan TeknisSidang perdana kasus unggahan Twitter KPU Kabupaten Sleman yang digelar DKPP. Dok: istimewa

Staf KPU Sleman yang mengunggah video di twitter tersebut sekaligus menjadi Teradu VIII Al Rohmi Laily, membeberkan jika kesalahan teknis yang terjadi pada unggahan video di akun media sosial baru terjadi kali ini. Dia menjelaskan, selama ketugasannya menjadi operator di KPU Sleman dalam kurun waktu empat tahun terakhir, dirinya belum pernah mengalami kesalahan serupa.

Laily mengakui jika unggahan video ke platform Twitter tersebut tanpa sepengetahuan atasannya, yaitu Teradu VII, Yuyud Futrama.

"Saya melakukan unggah konten video setelah mendapat video link youtube dari Teradu II, oleh saya itu diartikan sebagai perintah unggah (Twitter)," katanya.

3. Video sudah ditonton 1.000 kali

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Sleman: Kesalahan TeknisSidang perdana kasus unggahan Twitter KPU Kabupaten Sleman yang digelar DKPP. Dok: istimewa

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, Muhammad Abdul Karim Mustofa yang juga merupakan Pegadu I menerangkan, kasus unggahan video di twitter tersebut terjadi pada 13 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, unggahan tersebut telah dihapus sekitar 16 jam setelah pengunggahan dan telah ditonton kurang lebih 1.000 kali.

"Unggahan ini dihapus pada Sabtu, 14 November 2020, pukul 04.25 WIB. Namun dua jam sebelum dihapus, sekitar pukul 02.00 WIB, tercatat video tersebut telah ditonton 1.000 kali oleh netizen," paparnya.

Karim menjelaskan jika kasus ini diadukan ke Bawaslu Sleman pada 16 November 2020. Setelah melakukan penelusuran, pemanggilan, serta rapat pleno, Bawaslu Sleman menduga KPU Sleman telah melanggar ketentuan Pasal 14 UU 1/2015 tentang netralitas dan perlakuan setara oleh KPU Kabupaten/Kota kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga: Laporan Pelanggaran Akun Twitter KPU Sleman Diteruskan ke DKPP

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya