Sejumlah Rumah Makan dan Kafe di Sleman Masih Langgar PPKM Mikro

Satpol PP Sleman temukan pelanggaran saat patroli

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kembali melakukan patroli penegakan hukum dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada Sabtu (20/3/2021) malam.

Giat yang dilakukan bersama dengan Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Linmas Inti Kabupaten Sleman, Bagian Kesejahteraan Masyarakat mulai pukul 19.00 hingga 24.00 WIB ini, menyasar Desa Caturtunggal dan Condongcatur, Depok, Sleman. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah rumah makan serta kafe yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: PPKM Yogyakarta Akan Diperpanjang, Ada Aturan yang Berbeda Lho!

1. Enam rumah makan dan kafe masih melanggar ketentuan layanan makan di tempat

Sejumlah Rumah Makan dan Kafe di Sleman Masih Langgar PPKM MikroPatroli yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman. Dok: istimewa

Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarto mengungkapkan, dari total sembilan rumah makan dan kafe yang jadi sasaran patroli, ada enam yang masih melanggar ketentuan jam operasional layanan makan di tempat. Di mana mereka masih melayani pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB.

"Masih ditemukan pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB," ungkapnya pada Minggu (21/3/2021).

2. Masih ada yang tak terapkan jaga jarak

Sejumlah Rumah Makan dan Kafe di Sleman Masih Langgar PPKM MikroPatroli yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman. Dok: istimewa

Selain melanggar ketentuan jam operasional layanan makan di tempat, Satpol PP juga masih menemukan empat rumah makan dan kafe yang masih belum menerapkan jaga jarak.

Menurut Susmiarto, hal tersebut telah melanggar ketentuan Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"(Rumah makan dan kafe) belum menerapkan jaga jarak," katanya.

3. Berikan teguran lisan dan tertulis

Sejumlah Rumah Makan dan Kafe di Sleman Masih Langgar PPKM MikroPatroli yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman. Dok: istimewa

Dari sejumlah pelanggaran tersebut, petugas memberikan sejumlah teguran. Di mana ada dua rumah makan dan kafe yang diberikan teguran secara lisan, serta 3 rumah makan yang diberikan teguran secara tertulis. Selain itu, petugas juga ada yang melakukan penyitaan KTP sementara lalu memberikan sosialisasi mengenai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.

"Diberikan sanksi berupa penyitaan KTP sementara yang dituangkan dalam BAP Nomor 303/SA/89/III/2021 dan diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021," paparnya.

Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Sleman Dimulai, 26.790 Orang Jadi Sasaran

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya