Sah Jadi Suami-Istri, Pasangan di Berbah Dapat Dokumen Lama Enaknya

Program layanan baru ini dilakukan agar warga tertib SIAK

Sleman, IDN Times - Kapanewon Berbah menerapkan program one day service bagi pasangan suami-istri usai sah melangsungkan perkawinan negara. Program yang diberi nama Lama Enaknya (Layanan Manten untuk E-KTP dan Kartu Keluarga) ini mulai diterapkan sejak 1 Maret 2021 untuk memudahkan pasangan baru dalam mendapatkan dokumen pernikahan

1. 4 dokumen langsung diberikan

Sah Jadi Suami-Istri, Pasangan di Berbah Dapat Dokumen Lama EnaknyaPengurusan layanan Lama Enaknya. Dok: istimewa

Panewu Berbah Wildan Solichin mengatakan layanan ini sudah mulai diakses untuk pertama kali pada 10 Maret 2021. Sebanyak empat dokumen sekaligus diberikan, yaitu E- KTP dengan status baru, kartu keluarga (KK) mertua dan orang tua.

"Jadi dokumen itu KTP dengan status kawin serta tiga  KK masing-masing pasangan, mertua dan orang tua," ungkapnya pada Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Lakoni Kirab Labuhan Merapi, Peserta Malah Temukan Kerangka Manusia

2. Agar warga tertib SIAK

Sah Jadi Suami-Istri, Pasangan di Berbah Dapat Dokumen Lama EnaknyaPengurusan layanan Lama Enaknya. Dok: istimewa

Program layanan baru ini dilakukan agar warga tertib SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Setelah menikah, status pasangan harus berubah dalam dokumen kenegaraan.

Wildan menjelaskan walaupun program ini menunjukkan efektivitas dan efisiensi layanan dokumen kependudukan bagi pengantin baru, kapanewon tak akan mencetak di luar hari kerja atau beberapa hari sebelum sahnya pernikahan.

"Kami tak ingin mal-administrasi, kalau sudah sah baru dicetak. Kalau nikah (hari) Minggu ya tidak bisa dicetak Jumat," terangnya.

3. Ini tahapan yang harus dilakukan

Sah Jadi Suami-Istri, Pasangan di Berbah Dapat Dokumen Lama EnaknyaPengurusan layanan Lama Enaknya. Dok: istimewa

Wildan menjelaskan tahapan yang harus dilakukan calon pengantin adalah mulai proses pendaftaran nikah ke KUA Berbah, diikuti mendaftar perubahan KTP ke kapanewon. Bila tak ada kendala dalam sistem proses ini bisa dilalui dalam tiga hari.

Saat pasangan menikah dan dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri, KUA atau pihak gereja, atau pemuka agama yang memimpin pernikahan pasangan yang bersangkutan akan melapor ke kapanewon. Dokumen langsung diantarkan ke lokasi pernikahan.

"Kalau beda lokasi antara akad dan resepsi tetap kami berikan. Kemarin itu ada yang akad di Berbah tapi resepsi di Prambanan tapi dokumen sudah jadi. Kami minta salah satu staf untuk mengantarkan dokumen ke lokasi resepsi hari itu juga," terangnya.

Baca Juga: Tips Jelang Vaksinasi COVID-19, Pakar UGM Sarankan Kamu Lakukan Ini

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya