Ratusan Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Sleman Selama PPKM Darurat

Pelaku perjalanan wajib miliki dokumen yang diperlukan

Sleman, IDN Times - Ratusan kendaraan terpaksa harus putar balik di pos penyekatan perbatasan Sleman selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Arip Pramana mengatakan, setidaknya ada 2 pos, yakni Pos Tempel dan Prambanan yang dijaga ketat oleh Dishub Sleman bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Sleman dari mulai tanggal 3 Juli 2021.

Baca Juga: DIY Siapkan 59 Selter Gratis untuk Isolasi Mandiri Warga    

1. Ratusan kendaraan terpaksa harus putar balik

Ratusan Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Sleman Selama PPKM DaruratPemeriksaan kendaraan di perbatasan Sleman saat PPKM Darurat. Dok: istimewa

Arip mengatakan, untuk di Pos Tempel sendiri dari 123 kendaraan yang diperiksa, 48 kendaraan diantaranya diminta untuk putar balik. Lalu, di Pos Prambanan, dari 273 kendaraan yang diperiksa, ada sebanyak 72 kendaraan diminta untuk putar balik.

"(Penjagaan) sejak tanggal 3. Banyak yang diputar balik," ungkapnya pada Selasa (6/7/2021).

2. Tim juga membagikan masker

Ratusan Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Sleman Selama PPKM DaruratPemeriksaan kendaraan di perbatasan Sleman saat PPKM Darurat. Dok: istimewa

Arip menerangkan, bukan hanya kendaraan roda dua yang diperiksa dan diminta untuk putar balik, melainkan juga roda empat, bus dan jenis kendaraan lain. Selain itu, personel penjagaan juga membagikan masker saat melakukan pemeriksaan.

Untuk di Pos Tempel, setidaknya ada sebanyak 50 masker yang dibagikan kepada pengguna jalan. Sedangkan di Pos Prambanan ada sebanyak 20 masker yang dibagikan.

"(Ada) 3 shift, masing-masing shift 5 personel. Sehingga setiap hari 30 personel yang ditugaskan," katanya.

3. Pemeriksaan dokumen perjalanan telah dilakukan

Ratusan Kendaraan Putar Balik di Perbatasan Sleman Selama PPKM DaruratPemeriksaan kendaraan di perbatasan Sleman saat PPKM Darurat. Dok: istimewa

Untuk tes swab acak bagi pengendara jalan saat ini memang belum dilakukan. Namun demikian, personel telah memeriksa kelengkapan dokumen. Antara lain berkas-berkas seperti yang telah diatur dalam Instruksi Bupati mengenai PPKM Darurat terkait syarat bagi pelaku perjalanan luar daerah.

"Dokumen perjalanan tersebut yaitu vaksin dosis 1 dan hasil swab," paparnya.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya