Pusham UII: Eks WNI yang Ditetapkan Kombatan ISIS Harus Diadili Dulu

Setujukah kamu dengan wacana pemulangan mereka?

Sleman, IDN Times - Wacana mengenai pemulangan eks The Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) harus melalui pertimbangan secara matang. Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia (UII) memandang, ada banyak hal yang harus dituntaskan sebelum akhirnya pemerintah memutuskan persoalan ini.

1. Belum tentu semua kombatan

Pusham UII: Eks WNI yang Ditetapkan Kombatan ISIS Harus Diadili Dulu(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Eko menjelaskan, belum tentu semua yang bergabung ke ISIS merupakan kombatan. Ada anak istri yang hanya dibawa dan belum tentu menjadi kombatan. Eko memandang, jika memang secara hukum ditetapkan sebagai kombatan, maka mereka harus diadili dahulu dengan menggunakan hukum pidana internasional.

Sebab, ada dugaan mereka melakukan pelanggaran baik pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional maupun pelanggaran terhadap hukum pidana internasional yang lain seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan atau bahkan agresi.

"Perlu dikaji lebih jauh apakah kira kira 600 WNI itu mantan kombatan semua atau bukan? Apakah mereka secara sukarela telah melepaskan status sebagai WNI semuanya atau sebagian? Masing-masing perlu mendapatkan penanganan hukum yang berbeda-beda," ungkapnya.

2. Tindakan perobekan paspor harus diperjelas

Pusham UII: Eks WNI yang Ditetapkan Kombatan ISIS Harus Diadili DuluIDN Times/Sunariyah

Menurut Eko, adanya tindakan merobek-robek paspor Indonesia juga harus dimaknai terlebih dahulu. Apakah tindakan itu adalah sekadar tindak pidana atau bisa dimaknai bahwa mereka telah mencabut kewarganegaraannya di Indonesia.

Ketika memang mereka telah mencabut kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia, maka Indonesia tidak lagi memiliki kewajiban hukum untuk membantu mereka.

"Pada perkara ini, pemerintah harus ambil kebijakan dengan basis analisis yang lengkap, aspek hukum, politik, keamanan dan hubungan internasional. Pemerintah tidak boleh gegabah. Hal penting terdekat yang harus dilakukan pemerintah adalah mengkaji, mengklasifikasi, menelusuri rekam jejak masing-masing orang yang berada di Suriah. Kebijakan yang diambil setelahnya tidak bisa bersifat generalisir, karena masing-masing orang riwayatnya berbeda," terangnya.

3. Pemerintah harus hati-hati

Pusham UII: Eks WNI yang Ditetapkan Kombatan ISIS Harus Diadili DuluIlustrasi anggota ISIS (IDN Times/Arief Rachmat)

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang II Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Sahiron Syamsuddin berpendapat, dampak pemulangan eks ISIS harus dipikirkan secara matang. Pemerintah juga harus berhati-hati dalam memutuskan hal ini. 

Sahiron memandang, jika memang dampak negatif lebih besar, seperti menyangkut keselamatan warga negara lain, maka lebih baik pemulangan tersebut tidak dilakukan.

"Lebih baik mengorbankan satu dua orang tidak boleh masuk, daripada terjadi pengeboman atau hal negatif lain di mana-mana. Kalau saya pribadi sepertinya untuk sementara nanti dulu, karena posisi ISIS masih bergerak. Saat ini belum masanya," jelasnya.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya