Pusat Perbelanjaan di Sleman Wajib Tutup Maksimal Pukul 20.00 WIB

Pasar rakyat ditutup pukul 13.00 WIB

Sleman, IDN Times - Melihat perkembangan pandemi COVID-19 selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menerapkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan toko swalayan di wilayah Kabupaten Sleman. Selain toko swalayan, pembatasan jam operasional juga diberlakukan bagi pasar rakyat.

Baca Juga: Dua Pasien Sesak Napas yang dirujuk ke RSUP Sardjito Meninggal Dunia

1. Pusat perbelanjaan maksimal operasi sampai pukul 20.00 WIB

Pusat Perbelanjaan di Sleman Wajib Tutup Maksimal Pukul 20.00 WIBIDN Times/Yogie Fadila

Mae Rusmi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sleman menjelaskan, pembatasan jam operasional tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko penyebaran virus corona dan mengurangi kerumunan orang. Mae menyebutkan, untuk jam buka bagi pusat perbelanjaan dan toko swalayan minimal mulai pukul 10.00 sampai dengan jam tutup maksimal jam 20.00 WIB.

'Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman mengeluarkan pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan melalui surat Pemkab Sleman Nomor 360/00871 mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan masa tanggap darurat selesai," ungkapnya pada Senin (30/3).

2. Pasar rakyat wajib tutup pukul 13.00 WIB

Pusat Perbelanjaan di Sleman Wajib Tutup Maksimal Pukul 20.00 WIBIDN Times/Khaerul Anwar

Mae menyebutkan, sedangkan bagi pasar rakyat, juga diwajibkan tutup maksimal pukul 13.00 WIB. Hal tersebut tertuang dalam surat Pemkab Sleman Nomor 360/00872 terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020.

"Untuk jam operasional pasar rakyat di Kabupaten Sleman diatur dengan ketentuan jam tutup maksimal sampai jam 13.00 WIB," jelasnya.

3. Bupati imbau semua pihak tak lakukan penimbunan kebutuhan pokok

Pusat Perbelanjaan di Sleman Wajib Tutup Maksimal Pukul 20.00 WIBBupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah

Sementara itu, Sri Purnomo Bupati Sleman juga mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok melalui surat Bupati Sleman nomor 500/0856. Surat ini ditujukan kepada pelaku usaha, pedagang, distributor, sub distributor, agen, sub agen pengelola dan penyewa gudang di wilayah Kabupaten Sleman.

Menurut Bupati, imbauan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran arus barang khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.

"Sanksi bagi pelanggar yakni dijerat pasal 107 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang perdagangan yang berbunyi bari pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang kebutuhan penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan hambatan lalu lintas perdagangan barang diancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," paparnya.

Baca Juga: Dampak COVID-19, Bawaslu Sleman Nonaktifkan Sementara 137 Panwas  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya