PTKM Belum Seminggu, Satgas Sleman Temukan Ratusan Pelanggaran

Ada 301 lokasi yang dipantau

Sleman, IDN Times - Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di Kabupaten Sleman sudah dimulai sejak 11 Januari 2021 lalu. Meski belum genap seminggu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman telah menemukan ratusan pelanggaran di sejumlah lokasi patroli.

Baca Juga: Data Kasus COVID di Sleman dan Pemda DIY Berbeda, Ini Penyebabnya 

1. Pantau 301 lokasi

PTKM Belum Seminggu, Satgas Sleman Temukan Ratusan PelanggaranSatgas penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman saat melakukan patroli. Dok: istimewa

Menurut Shavitri Nurmaladewi, Kabag Humas dan Protokol Sleman, setidaknya Satgas Sleman telah melakukan pemantauan di 301 lokasi sampai dengan tanggal 16 Januari 2021. Tempat usaha tersebut meliputi tempat usaha kuliner, tempat hiburan, spa, supermarket dan tempat-tempat umum yang sering untuk berkerumun masyarakat.

"Satuan Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman yang posko utamanya di Kantor Bupati Sleman terus menggiatkan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 1 dan 2 tahun 2021 utamanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat," ungkapnya pada Minggu (17/1/2021).

2. Ratusan pelanggaran ditemukan

PTKM Belum Seminggu, Satgas Sleman Temukan Ratusan PelanggaranSatgas penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman saat melakukan patroli. Dok: istimewa

Menurut Shavitri, dari total 301 tempat usaha tersebut, diketahui ada 7 temuan tidak memakai masker, 37 tidak menjaga jarak, 77 kurang sarana prasarana protokol COVID-19, serta 71 tempat usaha melanggar jam operasional.

"Dalam kegiatannya, Satuan Tugas melakukan tindakan hukum berupa sosialisasi/edukasi 277 kali, teguran lisan 13 kali, diberikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) delapan tempat usaha dan pembubaran kerumunan di tujuh tempat," katanya.

3. Masyarakat diharapkan bisa tingkatkan kedisiplinan

PTKM Belum Seminggu, Satgas Sleman Temukan Ratusan PelanggaranSatgas penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman saat melakukan patroli. Dok: istimewa

Dengan diberikannya tindakan hukum kepada para pelanggar, ke depan Shavitri berharap agar masyarakat bisa patuh dan meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat saat ini Kabupaten Sleman masih berada dalam zona merah COVID-19.

"Harapannya masyarakat patuh dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terkait COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," paparnya.

Baca Juga: Satpol PP Sleman Masih Temukan Tempat Usaha yang Langgar Aturan PTKM

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya