PPDP Dibentuk, KPU Sleman Butuh 2.121 Orang

Pembentukan mulai 24 Juni sampai 14 Juli 2020

Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman akan melakukan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan pembentukan PPDP ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Sempat Terhenti Pandemik, KPU Sleman Lanjutkan Tahapan Pilkada 

1. Butuh 2.121 orang

PPDP Dibentuk, KPU Sleman Butuh 2.121 OrangKantor KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Trapsi menjelaskan, di dalam pembentukan PPDP, KPU Sleman membutuhkan 2.121 orang. Untuk masa pembentukan PPDP sendiri akan dimulai pada 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020. PPDP merupakan rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat yang diusulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih.

"Tahapan terdekat adalah pembentukan PPDP. KPU Kabupaten Sleman akan membentuk 2.121 orang yang akan bertugas sebagai PPDP," ungkapnya Jumat (26/6).

2. Syarat masyarakat yang ingin menjadi PPDP

PPDP Dibentuk, KPU Sleman Butuh 2.121 OrangKetua KPU Sleman, Trapsi Haryadi. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Trapsi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika masyarakat ingin menjadi bagian dari PPDP. Syarat tersebut di antaranya tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan yang lainnya.

"Berusia di antara 20 hingga maksimal 50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif, bersedia bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya serta bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja," terangnya.

3. Tahapan pembentukan PPDP

PPDP Dibentuk, KPU Sleman Butuh 2.121 OrangKantor KPU Sleman (IDN Times/Siti Umaiyah)

Trapsi menjelaskan, untuk tahapan pembentukan PPDP yakni, PPS berkoordinasi dengan rukun warga atau rukun tetangga atau kepala adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. Lalu, calon PPDP melengkapi persyaratan dan menyampaikannya kepada PPS. Kemudian PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk ditetapkan.

"KPU Kabupaten menetapkan PPDP berdasarkan usulan dari PPS. Kemudian KPU Kabupaten mengumumkan nama-nama PPDP melalui media website, papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten, Kantor Kecamatan dan Kantor Desa," tutupnya.

Baca Juga: Istri Bupati Sleman Siap Maju Pilkada Sleman Lewat PDIP 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya