Izin Pinjam, Pemuda Asal Riau Bawa Kabur Motor Teman Sendiri

Pelaku juga mengambil ponsel temannya

Sleman, IDN Times - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cangkringan menangkap seorang pemuda berinisial S (30) asal Kampar, Riau, usai menipu dan membawa kabur motor temannya sendiri, MPA, warga Wukirsari, Cangkringan, Sleman.

Awalnya, pelaku berpura-pura pinjam motor milik MPA untuk pergi ke tempat temannya di Kotagede, Yogyakarta. Bukan hanya itu, pelaku juga membawa kabur handphone milik MPA.

Baca Juga: Niat Nolong, Pelajar di Kulon Progo Malah Kehilangan Motor

1. Kronologi kejadian

Izin Pinjam, Pemuda Asal Riau Bawa Kabur Motor Teman SendiriIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Kapolsek Cangkringan, AKP Nidia Ratih, mengatakan kejadian ini bermula pada Kamis, 30 Desember 2021 sekira jam 16.00 WIB. Pelaku pura-pura meminjam sepeda motor dengan dalih ke rumah temannya di Kotagede. Selain motor, pelaku juga meminjam HP merk Realmi 5i Type RMX2030 warna hijau milik korban dengan alasan paket data pelaku habis kemudian diberi izin oleh korban.

Akan tetapi, saat ditelepon di malam hari oleh korban dan disuruh kembali, namun hingga pagi hari tidak ada jawaban dari pelaku. Kemudian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cangkringan.

"Sampai dilaporkan ke Polsek Cangkringan tetap tidak bisa dihubungi," ungkapnya pada Rabu (12/1/2022).

2. Pelaku kabur ke wilayah Jakarta

Izin Pinjam, Pemuda Asal Riau Bawa Kabur Motor Teman SendiriIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai mendapatkan laporan, jajaran Polsek Cangkringan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan maupun pemeriksaan para saksi, diperoleh petunjuk bahwa pelaku berada di wilayah Jakarta.

Lantas, tim gabungan Polsek Cangkringan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya Jakarta. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Cangkringan guna penyidikan perkara lebih lanjut.

"Dari keterangan pelaku bahwa HP merk Realmi 5i Type RMX2030 warna hijau telah dijual pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat, untuk biaya perjalanan dari Yogjakarta menuju Jakarta dan sisa uang digunakan untuk membeli makanan," terangnya.

3. Pelaku diduga sering melakukan aksi yang sama

Izin Pinjam, Pemuda Asal Riau Bawa Kabur Motor Teman SendiriIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kejadian tersebut, jajaran Polsek Cangkringan pun mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio beserta STNK dan kuncinya, satu buah tas slempang, dua buah simcard serta sebuah helm.

Nidia mengatakan, antara korban dan pelaku memang sudah saling kenal, namun sudah lama tidak saling berhubungan. Pelaku diduga sering melakukan aksi yang sama, menipu teman-temannya namun kebanyakan dilakukan di Jakarta. Sementara di Cangkringan, hanya ada satu korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 Juncto 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Baliho Simpang Empat Condong Catur Roboh Saat Hujan dan Angin Kencang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya