Pemkab Sleman Minta Desa Terdampak Tol Buat Perdes Pengelolaan Tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman mendorong desa terdampak tol yang ada di Kabupaten Sleman untuk segera menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) pengelolaan tanah. Perdes tersebut nantinya bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai tanah terdampak proyek pembangunan nasional.
Baca Juga: Tol Yogyakarta-Solo Lewati Ring Road, Jalan Akan dilebarkan 3-4 Meter
1. Dari 20 desa terdampak, hanya 5 desa yang sudah punya Perdes
Di Kabupaten Sleman sendiri, setidaknya hanya ada 5 desa dari 20 desa terdampak yang sudah memiliki Perdes pengelolaan tanah. Lima desa tersebut yakni Tamanmartani, Purwomartani, Sariharjo, Sendangadi, Tirtoadi. Berkenaan dengan hal tersebut, Bupati Sleman, Sri Purnomo menyebutkan jika Pemkab Sleman akan mendorong desa terdampak untuk segera merampungkan Perdesnya.
"Kewajiban dari kami mendampingi itu, supaya nanti cepat muncul Perdesnya. Ada pengelolaan yang masih belum juga. Di Sleman timur seperti Tamanmartani, Purwomartani itu sudah ada Perdesnya. Sehingga bisa mempercepat. Tapi yang belum, yang akan dilewati akan kita dorong dari dinas teknis kami. Agar segera bisa membuat Perdes," ungkapnya sesuai melakukan audiensi pembahasan tol pada Kamis (5/3).
2. Ada beberapa kendala
Sri Purnomo mengungkapkan, ada beberapa kendala yang menyebabkan desa-desa terdampak tak kunjung merampungkan Perdes. Salah satunya yakni berbarengan dengan persiapan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 29 Maret 2020.
"Antara satu desa dengan yang lain kan aktivitasnya beda-beda, dan kemudian kemarin ini karena disibukkan Pilkades serentak. Ini bisa jadi masih nunggu nanti Kepala Desa yang baru, definitif. Perkiraan kami seperti itu," terangnya.
3. Mei harus selesai
Sementara itu, Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, mengharapkan Perdes bisa segera selesai pada Mei mendatang. Hal tersebut juga berbarengan dengan proses validasi yang juga harus selesai.
"Yang sudah konsultasi publik adalah mereka yang sudah selesai validasi, harus rampung Maret. Termasuk Perdes, Mei harus jadi. Karena kami akan paralel proses pelepasan tanah," jelasnya.
Baca Juga: Hujan Semalaman Akibatkan Tebing Longsor dan Pohon Tumbang di Sleman