Pemkab Sleman Batasi Jam Operasional Warnet dan Salon

pemilik usaha dan pembeli diwajibkan memakai masker

Sleman, IDN Times - Pemkab Sleman mulai melakukan memberlakukan pembatasan jam operasional usaha game net, warung internet, salon, pemancingan, serta usaha sejenisnya lainnya. 

Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman, Shavitri Nurmaladewi menyebutkan, jam buka dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB, pembatasan jam operasional ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

1. Setelah pukul 21.00, Kafe, rumah makan tidak boleh layani makan di tempat

Pemkab Sleman Batasi Jam Operasional Warnet dan Salonunsplash.com/@NafiniaPutra

Shavitri menjelaskan, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 440/01038, mengenai Penyelenggaraan dan Pembatasan Jam Operasional Usaha dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) tertanggal 20 April 2020, kafe, warung makan, restoran, rumah makan, angkringan dan pedagang kaki lima, setelah pukul 21.00 WIB tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Selain itu, pemilik tempat makan juga diharuskan memberi jarak untuk pengunjung.

"Kafe,warung makan, restoran, rumah makan, angkringan/PKL hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB diharuskan mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung dan setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan di tempat," jelasnya.

Baca Juga: Tak Mau Isolasi, Pemudik Ngeyel di Sragen Dimasukkan Rumah Berhantu 

2. Diharuskan sediakan tempat cuci tangan

Pemkab Sleman Batasi Jam Operasional Warnet dan SalonPixabay

Menurut Shavitri, pemilik usaha yang telah disebutkan di atas diwajibkan untuk memperhatikan perilaku hidup sehat dengan cara menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Selain itu, physical distancing juga harus diterapkan.

"Pemilik atau penanggung jawab usaha dimaksud dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mematuhi semua protokol kesehatan," katanya.

3. Penjual dan pembeli wajib memakai masker

Pemkab Sleman Batasi Jam Operasional Warnet dan SalonDok.IDN Times/Istimewa

Shavitri menjelaskan, guna mengurangi penyebaran COVID-19, penjual dan pembeli juga diwajibkan untuk memakai masker.

"Pembeli, penjual pegawai dan pengunjung dalam lingkungan kegiatan usaha dimaksud diharuskan untuk mengenakan masker," ungkapnya.

Baca Juga: Kreatif, 6 Video Kocak Imbauan Pencegahan COVID-19 dari Pemda DIY

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya