Pemantauan Perbatasan DIY Jelang Imlek Mulai Dilakukan Kamis Malam

Tak ada surat bebas COVID-19, akan diminta putar balik

Sleman, IDN Times - Jelang Imlek, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman akan mulai melakukan pemantauan lalu lintas di jalur perbatasan.

Plt Kepala Dishub Sleman, Arip Pramana menjelaskan, pemantauan yang dilakukan ini akan dilakukan bersama dengan personel dari Dishub Provinsi DIY, di mana nanti surat kelengkapan bebas COVID-19 juga akan diperiksa.

Baca Juga: Pemudik Masuk ke Jogja Tak Bawa Surat Antigen, Siap-siap Putar Balik 

1. Pemantauan dilakukan di Tempel dan Prambanan

Pemantauan Perbatasan DIY Jelang Imlek Mulai Dilakukan Kamis MalamANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Menurut Arip, akan ada 32 personel yang diturunkan untuk pemantauan lalu lintas. Sedangkan untuk jalur yang akan dipantau oleh Dishub Sleman yakni di perbatasan Tempel dan Prambanan.

"Kami mendukung kegiatan dishub DIY untuk pemantauan di perbatasan, Tempel dan Prambanan. Kami fokus di perbatasan. (Destinasi wisata) mungkin dari pariwisata yang memantau," ungkapnya pada Kamis (11/2/2021).

2. Pemantauan dimulai nanti malam

Pemantauan Perbatasan DIY Jelang Imlek Mulai Dilakukan Kamis MalamANTARA FOTO/Fauzan

Arip menjelaskan, untuk pemantauan jelang imlek ini akan dimulai nanti malam, Kamis (11/2/2021). Rencananya, kegiatan ini akan dilakukan hingga Jumat (12/2/2021) malam.

"Mulai nanti malam sekitar jam 19.00–21.00 WIB. Sementara dijadwalkan sampai Jumat malam," terangnya.

3. Tak bawa keterangan diminta putar balik

Pemantauan Perbatasan DIY Jelang Imlek Mulai Dilakukan Kamis MalamIlustrasi Rapid Antigen (IDN Times/Umi Kalsum)

Arip juga mengungkapkan, selain pemantauan arus lalu lintas, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan secara acak surat keterangan bebas COVID-19. Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut, diminta untuk putar balik.

"Salah satunya melakukan pengecekan kelengkapan perjalanan jauh yaitu dokumen hasil swab antigen. (Pemeriksaan) akan dilakukan secara acak pada jam-jam tertentu," paparnya.

Baca Juga: Libur Imlek, Pendatang Masuk DIY Harus Punya Surat Bebas COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya