Pelanggaran Prokes Masih Ditemukan di Sejumlah Pasar di Sleman  

Pelanggar prokes diberikan sanksi sosial

Sleman, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di pusat perekonomian. Pelanggaran itu dilakukan oleh pedagang maupun pelanggan.

Temuan pelanggaran itu setelah Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman  melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah pasar rakyat di Kabupaten Sleman pada Kamis (21/1/2021).  

1. Sejumlah pasar rakyat jadi sasaran

Pelanggaran Prokes Masih Ditemukan di Sejumlah Pasar di Sleman  Pemantauan yang dilakukan oleh Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman di sejumlah pasar rakyat. Dok: istimewa

Shavitri Nurmaladewi, Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman menjelaskan, pasar rakyat yang jadi sasaran pemantauan yakni Pasar Sleman, Cebongan, Godean, dan Gamping. Tujuan dilakukan pemantauan ini sebagai upaya penegakan terhadap aturan pengetatan terbatas kegiatan masyarakat.

"Personel yang terlibat dalam pemantauan yakni dari unsur Satpol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Denpom, Linmas Inti Kabupaten Sleman serta Humas Sleman," ungkapnya pada Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Alami Batuk dan Suhu Badan Naik, Bupati Sleman Positif COVID-19 

2. Masih ada yang tidak bermasker

Pelanggaran Prokes Masih Ditemukan di Sejumlah Pasar di Sleman  Pemantauan yang dilakukan oleh Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman di sejumlah pasar rakyat. Dok: istimewa

Shavitri mengungkapkan, dalam pemantauan yang dilakukan tersebut, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran seperti banyak pedagang maupun pelanggan yang tidak bermasker.

"Banyak pedagang dan pelanggan yg tidak menggunakan masker. Tidak mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

3. Pelanggar disanksi bela negara

Pelanggaran Prokes Masih Ditemukan di Sejumlah Pasar di Sleman  Pemantauan yang dilakukan oleh Satgas penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman di sejumlah pasar rakyat. Dok: istimewa

Menurut Shavitri, bagi mereka yang kedapatan tidak mematuhi prokes diberikan sanksi berupa teguran maupun bela negara. Bukan hanya itu, pelanggar juga ada yang diberi sanksi untuk melakukan kegiatan olahraga.

"Bagi yang tidak membawa dan tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa bela negara (berupa) menyanyikan lagu kebangsaan dan menyebutkan Pancasila. Olahraga (berupa) push up," ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Patroli, Satgas Sleman Temukan 63 Pelanggaran pada Masa PTKM

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya